BEKASI (suaralira.com) - Adanya pelaporan dari elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) terhadap PDAM Tirta Patriot (TP), ke KPK lantaran ada dugaan indikasi korupsi, Selasa (14/2) lalu.
Membuat pihak PDAM TP melakukan Konferensi Pers untuk meluruskan pelaporan tersebut. Diakui Tenaga Ahli Bidang Hukum PDAM TP, Naufal Al Rasyid, bahwa laporan yang dilakukan oleh ARB tentang proses seleksi pemilihan Direktur Utama (Dirut) waktu itu, dan mengacu ke UU No 7 tahun 2004, Tentang Pengelolaan Air PDAM, Permendagri No 2 Tahun 2007, Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan Perda Kota Bekasi No 21 Tahun 2011, Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi. Itu semua sudah sesuai dengan prosedur.
"Semua ranahnya ini bukan hukum pidana. Ini tidak berdasar untuk korupsi. Kita sangat menyesalkan sekali, dan laporan ini mencemarkan nama-nama orang," tegasnya saat konferensi pers, di salah satu resto Summarecon Bekasi, Selasa (21/2).
Bicara soal jumlah direksi yang berdasarkan jumlah pelanggan, tambah Naufal, itu tidak salah. Meskipun sekarang jumlah pelanggan baru 28 ribu, dan sudah memiliki tiga direksi, pihaknya mengakui banyak menjual air curah, seperti ke Summarecon Bekasi, serta Kantor Cabang Wisma Asri, dan Kantor Cabang Pembantu Harapan Baru milik Tirta Bhagasasi (TB). Sehingga, bila ditafsirkan secara administratif jumlah pelanggan sudah melebihi 30 ribu plus satu. Dan itu tidak menabrak Permendagri No 2 Tahun 2007.
"Akan kita laporkan balik (ARB) ke Polda Metro Jaya (PMJ) karena pencemaran nama baik," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, buntut dari tidak ditanggapinya aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) beberapa waktu lalu di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot terkait adanya indikasi korupsi, Ilegal administrasi dari proses pemilihan Direktur Utama (Dirut), dan penutupan suplai air curah ke pelanggan di daerah Perumahan Harapan Jaya I, Bekasi Barat, ARB akhirnya melaporkan temuannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/02), sekitar pukul 15.45WIB.
"Dikarenakan tidak ada tanggapan dari pihak PDAM Tirta Patriot untuk mengklarifikasi atas aksi terkait adanya indikasi kasus tersebut, sehingga kita bawa ke KPK karena PDAM Tirta Patriot sepertinya kebal hukum," jelas Ketua Umum ARB, Machfudin Latief, Rabu (15/02).
Latief melanjutkan, ARB tidak akan main main dalam mengawal dan menyikapi suatu persoalan atau kasus.
"Kami mengadukan Walikota Bekasi, dan Direktur Utama PDAM Tirta Patriot ke KPK atas indikasi korupsi, Ilegal administrasi serta melawan hukum pada saat Proses Pemilihan Direktur Utama PDAM Tirta Patriot. Kami diterima oleh Bapak Sugeng bagian Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas KPK)," bebernya.
Latief mengungkapkan, indikasi kasus ini sangat kental dengan kepentingan politik, banyak prosedur administrasi yang telah dilanggar walikota selaku owner PDAM Tirta Patriot dalam proses seleksi pemilihan Dirut pada waktu itu diantaranya UU No 7 tahun 2004, Tentang Pengelolaan Air PDAM, Permendagri No 2 tahun 2007, Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dan Perda Kota Bekasi No 21 Tahun 2011, Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot Kota Bekasi.
"KPK sangat menyambut baik adanya pelaporan terkait indikasi kasus PDAM Tirta Patriot, dan KPK berjanji akan mempelajari dalam beberapa minggu ini. Selanjutnya KPK akan langsung bergerak untuk mencari data, dan fakta atas laporan kami," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Latief, jika memang benar akan adanya modus atau indikasi korupsi yang dilakukan walikota beserta Direksi PDAM Tirta Patriot tersebut, maka pihak KPK berjanji akan langsung memproses secara hukum yang berlaku.
"Tinggal selangkah lagi. Karena masih ada data tambahan yang akan kita serahkan kembali ke KPK untuk memperkuat kasus ini menjadi jelas dimata masyarakat Kota Bekasi," tutupnya.
(oto/sl)