Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Adjat Djatnika, saat berikan pernyataan kepada awak media di Kanwil DJP Jawa Barat II, jalan Jendral A Yani, No 5 Kota Bekasi, Kamis (9/3)

WP Bayar Tunggakan, Kanwil DJP Jabar II Batal Lakukan Penyanderaan

BEKASI (suaralira.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cirebon, batal melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap dua Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 35,5 milyar. Dilakukannya pembatalan tindakan penyanderaan tersebut, lantaran WP membayar tunggakannya sesaat sebelum eksekusi penyanderaan dilaksanakan.
 
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Adjat Djatnika mengatakan, dirinya menyambut baik keputusan pembatalan paksa badan terhadap penunggak pajak tersebut. Sebab, pihaknya telah mengajukan ijin pelaksanaan penyanderaan kepada Menteri Keuangan RI pada tanggal 17 Februari 2017 terhadap dua WP penunggak pajak atas penanggung pajak CV. AS yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 32 milyar, dan seorang pengusaha dengan inisial HT yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 3,3 milyar.
 
Ia mengatakan, usulan paksa badan (penyanderaan) ini sudah memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1997. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
 
"Kanwil DJP Jabar II sendiri telah mengajukan usulan penyanderaan pada awal tahun 2017 sebanyak 15 penunggak pajak, dengan total tunggakan Rp 62,6 milyar. Dengan pembatalan penyanderaan terhadap dua penunggak pajak, masih tersisa 13 penunggak pajak lagi yang dalam proses persetujuan Menteri Keuangan RI, dengan total tunggakan pajak Rp 27,1 milyar. Saya mengimbau agar penunggak pajak yang sudah diusulkan tersebut segera melunasi tunggakan pajaknya, sehingga tindak paksa badan tidak dilaksanakan," ucap Adjat kepada para awak media di Kanwil DJP Jawa Barat II, jalan Jendral A Yani, No 5 Kota Bekasi, Kamis (9/3).
 
Adjat mengimbau, agar penunggak pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Keuntungan yang diperoleh dengan memanfaatkan program tersebut (Amnesti Pajak), penunggak pajak cukup membayar pokok pajak, sedangkan sanksi administrasi berupa denda, dan bunga akan otomatis dihapuskan.
 
"Ditjen pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain, akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak, yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
 
Ditempat sama, Kepala KPP Pratama Cirebon, Esther membenarkan, bahwa dua WP yang bersangkutan sudah diusulkan surat Gijzeling. Akan tetapi, setelah surat tersebut terbit, kedua WP itu langsung berinisiatif untuk membayar tunggakan dengan menggunakan program Amnesti Pajak.
 
"Untuk CV. AS, memliki tunggakan Rp 32 milyar terdiri dari pokok, dan sanksi, karena ikut Amnesti Pajak, jadi Rp 11,3 milyar. Tahun pemeriksaan untuk CV. AS ditahun 2012. Sedangkan HT, total tunggakannya Rp 3,3 milyar, karena ikut Amnesti Pajak, jadi Rp 2,5 milyar, pemeriksaannya ditahun 2014," terang dia.
 
(oto/sl)