BEKASI (suaralira.com) - Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kusnanto menegaskan bahwa pasien BPJS kesehatan tak semestinya ditolak Rumah Sakit dengan alasan belum mendapat rekomendasi, dan masih tahap proses kerjasama.
"Melihat masih ada yang menolak pasien, seperti kejadian di RS Sentosa, semestinya itu tidak boleh dilakukan. Sumah sakit Sentosa itu statusnya memang masih proses kenaikan kelas dari D ke C. Dia mau kerjasama dengan BPJS tapi nunggu rekom kenaikan kelas dulu. Tapi mestinya pasien bisa ditangani mengingat kasus darurat," ujarnya, Kamis (23/3).
Menurutnya, apabila keadaan darurat maka kejadian tersebut dapat disebut kasuistik dimana pasien yang bersangkutan harus segera mendapatkan penanganan cepat.
"Pasien BPJS bisa meski belum kerjasama. Namanya kasuistik. Ini bukan masalah ada atau tidak anggaran yang meng-cover, tapi kita ingin selalu memudahkam masyarakat dimana yang sifatnya insidentil dia bisa masuk ke rumah sakit. Misalnya darurat, maka dia bisa masuk nanti tinggal BPJS kerjasama dengan RS tersebut dalam proses pembiayaan," ucapnya.
Kusnanto mengatakan, pihak BPJS, dan Dinkes telah berulangkali melakukan sosialisasi kepada pihak rumahsakit untuk menyampaikan terkait kasuistik tersebut serta mendorong rumah sakit untuk dapat bekerjasama dengan BPJS.
"Banyak RS lagi proses dan dorong supaya kerjasama dengan BPJS. Persoalannya kan BPJS ada syarat kalau mau gabung. Tapi harusnya mereka tau, kami kan info terus ke direktur. Tinggal direktur kebawah nyampe gak? Dinkes kan gmgkin ke front office. Jangan sampai masyarakat kecewa." pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu RS Sentosa dikabarkan menolak pasien BPJS penderita luka bakar dikarenakan proses kerjasama antara RS, dan BPJS belum selesai.
(oto/sl)