OTT Polres Bangkalan

Dua Oknum PNS Kantor Perijinan Terpadu Bangkalan Ditangkap

BANGKALAN, suaralira.com - Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha SIK SH MH menggelar Press Release hasil operasi tangkap tangan (OTT). Pihak Kasatreskrim beserta anggota unit operasional pada hari Selasa (11/4/17). Tim berhasil dalam operasi tangkap tangan di ruang Pelayanan Kantor Perijinan Terpadu Kab Bangkalan.
 
Didepan awak media ini, AKBP Anis menyampaikan Penangkapan dua oknum PNS berinisial AFY (41) dan AHC (36) dilakukan sesaat setelah terjadi transaksi antara Anwar Sadat karyawan PT Golden Mirin dengan dua orang pegawai dari kantor perijinan terpadu Kabupaten Bangkalan.
 
Ditambahkan Kapolres Balangan, Kejadian bermula pada hari Senin (10/4/2017) pegawai PT. Golden Mirin yang bergerak dibidang pengembang perumahan Anwar Sadat datang ke kantor perizinan menemui AFY untuk legalisir IMB yang akan digunakan oleh para pembeli rumah sebagai persyaratan pengajuan KPR di Bank. Pada saat bertemu AFY dan AHC meminta imbalan sebesar Rp. 40.000,- untuk tiap legalisir IMB. Selanjutnya Anwar Sadat menyerahkan126 berkas IMB kepada tersangka AFY.
 
Selanjutnya Pada hari selasa (11/4/2017) Anwar Sadat mengambil dokumen legalisir tersebut kepada tersangka AHC, selanjutnya Saksi (anwar sadat) menyerahkan uang sebesar Rp. 5.050.000,- kepada tersangka AHC sesuai yang diminta, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan AHC ditemukan uang tunai sebesar Rp. 5.050.000.
 
Kedua tersangka AFY (41) dan AHC (36) serta barang bukti uang tunai sebesar Rp.5.050.000,- 126 berkas pengajuan legalisir IMB serta buku Register Legalisir dibawa ke Polres Bangkalan untuk proses penyidikan selanjutnya. Bersama saksi yang mengetahui peristiwa tersebut yakni Anwar sadat (33), Imam Buchori Muslim dan M.Hendra Wijaya (34).
 
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH menjelaskan, kedua tersangka AFY dan AHC, penyidik menerapkan pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun hukuman penjara.  
 
(tribatanews/sl)