Ilustrasi

KPU Sumenep : Jabatan Bupati di Tahun 2020 Hanya Tiga Tahun Setengah

Sumenep (Jatim), Suaralira.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menjelaskan soal jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang biasanya dijabat 5 tahun, kini tahu 2020 hanya akan dijabat tiga tahun setengah sampai 2024.
 
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. 
 
"Sesuai undang-undang tersebut pada pasal 201 point 7 ditegaskan, bahwa jabatan Kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya sekitar tiga tahun setengah,” kata Komisioner KPU Sumenep Devisi Hukum, Deki Prasetia Utama, Senin (10/08/2020).
 
Dalam pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016, juga disebutkan bahwa di tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional.
 
“Kalau Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilbup 2020 dilantik Februari 2021, maka masa kerja atau jabatannya diperkirakan 3 tahun setengah. Karena November 2024 akan digelar Pilkada lagi setelah Pileg dan Pilpres,” terangnya.
 
Maskipun Hanaya menjabat tiga tahun setengah, namun sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, bupati dan wakil bupati tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima tahun.
 
“Hak uang pensiun juga akan diberikan selama satu periode pemerintahan. Hal itu sudah ditetapkan dalam Undang-undang, dan saya yakin semua calon sudah mengetahui,” jelasnya. (Zain/sl)