LPK-MS Minta Kinerja Menejer Rayon Kampar Dievaluasi

suaralira.com - Kurangnya respon menejer PLN Rayon Kampar mendapat sorotan dari Lembaga perlindungan Konsumen. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejati (YLPK-MS) Suwandi, SH mengatakan lemahnya daya listrik di Desa Ganting Damai sangat merugikan Konsumen dan melanggar UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
 
"Konsumen berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, mestinya menejer PLN Rayon Kampar perbaiki layanan terhadap pelanggan jangan sampai ada lagi konsumen yang mengeluh akibat tegangan listrik yang rendah," jelas Suwandi kepada wartawan.
 
Sementara masyarakat/konsumen membayar dengan harga yang mahal, terkait tanggapan menejer PLN Rayon Kampar yang mengabaikan laporan atau pengaduan dari masyarakat terkait rendahnya tegangan daya listrik tersebut YLPK-MS sangat disayangkan.
 
"Untuk itu Pimpinan PT.PLN Wilayah Riau harus mengevaluasi kinerja Amrizal sebagai menejer PT. PLN Rayon Kampar, mestinya perusahaan sebesar PLN sudah mempunyai pusat pengaduan masyarakat dan setiap pengaduan masyarakat harus di tindak lanjuti," tegasnya.
 
(**)