Diduga Jaringan Baru Peredaran Narkoba, 22 Orang di Bali Berhasil Ditangkap

BULELENG, suaralira.com - Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap sebanyak 22 orang tersangka kasus narkoba yang mayoritas jaringan baru di daerah itu selama periode Januari-April 2017.
 
"Kami masih melakukan pendalaman beberapa kasus baru dan kemungkinan akan bertambah lagi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana TJ, di Singaraja, Minggu (23/4/2017).
 
Ia mengatakan, polisi menangkap tersangka narkoba pada Januari sebanyak empat orang, Februari enam orang, Maret enam orang dan April enam orang. "Ini semua jaringan baru," ungkap Adnyana.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi mengungkap fakta bahwa banyak ditemukan jaringan baru atau tidak terkait dengan jaringan lama yang sudah mendapatkan pemantauan sejak dulu. Menurut dia, pihaknya kini terus melakukan pendalaman jaringan baru karena peredaran narkotika di daerah itu sudah merambah hingga wilayah pedesaan yang meresahkan masyarakat.
 
"Kami terus melakukan pendalaman hingga melakukan penyidikan ke wilayah desa. Terbaru, kami kini mendalami jaringan narkoba di wilayah Desa Bila yang sebelumnya ditangkap pemakai yang berprofesi sopir truk," terangnya.
 
Adnyan memberikan apresiasi terhadap keberanian masyarakat di daerah itu untuk menginformasikan kepada anggota polisi mengenai kasus narkoba di sekitar wilayah mereka.
 
"Kami apresiasi keberanian masyarakat dan kedepan diharapkan masyarakat lebih proaktif lagi bekerja sama dengan pihak kepolisian di kabupaten maupun di kecamatan," terangnya.
 
(okz/sl)