DENPASAR, suaralira.com - Schapelle Corby, wanita asal Australia yang dijuluki sebagai “Ratu Mariyuana” akan bebas pada hari ini, Sabtu (27/5/2017).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Ida Bagus K. Adnyana mengatakan, bahwa masa bimbingan atau hukuman Corby akan berkahir pada hari ini.
"Masa bimbingan bagi Corby hari ini akan berakhir," katanya.
Ia menjelaskan, akan melakukan serah terima dari Balai Pemasyarakatan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai, kemudian langsung ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Seperti diketahui, Corby divonis 20 tahun penjara pada 2005 setelah kedapatan menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana dengan cara disembunyikannya di papan body board. Dalam proses hukumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memberikan bebas bersyarat untuk Corby pada 2014.
Sejak itu, Corby tinggal di Bali hingga sisa masa hukumannya berakhir pada hari ini. (oz/sl)