BEKASI (suaralira.com) - Belum adanya kepastian mengenai blanko KTP Elektronik (e-KTP) berdampak pada angka pengangguran di Kabupaten Bekasi. Sebab, bagi warga yang belum memiliki e-KTP ditolak perusahaan sehingga tak bisa bekerja. Hal itu dikatakan Ketua Umum Komunitas Batak Bersinar Bekasi, Esthomihi, diruang kerjanya, Kamis (13/7).
Ia mengaku sering mendapat laporan dari masyarakat terkait sulitnya mendapat pekerjaan karena tak punya e-KTP.
Sebenarnya sudah sejak lama Kemendagri mengeluarkan surat edaran bahwa e-KTP berlaku seumur hidup, dan KTP yang sedang diproses pencetakan bisa menggunakan surat keterangan (suket).
"Setiap ada masyarakat yang datang ke kita (mengeluhkan tak bisa melamar kerja karena tak memiliki e-KTP), seharusnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi membuatkan surat pemberitahuan terhadap perusahaan-perusahaan. Sehingga bagi mereka yang belum memiliki e-KTP, bisa melamar kerja menggunakan surat keterangan bahwa e-KTP sedang diproses," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, dapat membantu para pencari kerja, terutama masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Iya, makanya harus dikasih penjelasan terus. Karena bagaimanapun juga bukan kita yang mengadakan blanko ini, melainkan pusat," tegasnya.
Seperti diketahui, angka pengangguran di Kabupaten Bekasi dinilai masih tinggi. Tingginya angka tersebut menjadi sebuah tugas penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menuntaskannya.
(red/sl)