Sekda Kabupaten Bener Meriah Hadiri dan Ikuti Sosialisasi Tentang Manfaat BP Jamsostek

Lhokseumawe (NAD), Suaralira.com -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah Drs Haili Yoga M Si didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Iswahyudi S KM M Kes menghadiri sekaligus mengikuti acara Sosialisasi Kenaikan Manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Lhokseumawe yang diadakan di Hotel Diana Lhokseumawe, Kamis (23/1/2020).
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah Drs Haili Yoga M Si seusai acara tersebut menyampaikan, acara yang kita ikuti ini adalah sosialisasi tentang  peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BP Jamsostek berdasarkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, jelas Sekda.
 
“Sosialisasi tentang  peningkatan manfaat BP Jamsostek berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 ini, sekaligus adalah wujud kehadiran Negara dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh pekerja”, ungkap Drs Haili Yoga M Si.
 
Sekda Drs Haili Yoga M Si juga menjelaskan apa yang disampaikan oleh pihak BP Jamsostek Cabang Lhokseumawe diantaranya adalah, terkait masaalah peningkatan program JKM yang meliputi penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman dan santunan berkala yang semula Rp. 24 juta menjadi Rp. 42 juta. Kemudian bantuan beasiswa seperti manfaat program JKK yaitu Rp. 174 juta untuk 2 orang anak, ungkap Sekda menjelaskan.
 
Apa yang kita tangkap dari pemaparan dari Narasumber tersebut dijelaskan, kalau  transportasi darat sebelumnya maksimal Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, transportasi laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan transportasi udara dari maksimal Rp2,5 juta menjadi Rp 10 juta, beber Sekda.
 
Drs Haili Yoga M Si juga menambahkan, untuk santunan sementara bagi pekerja alias tenaga kerja yang tidak mampu bekerja, khususnya santunan enam bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75 persen dari upah, diubah menjadi 100 persen dari upah, seperti penjelasan oleh BP Jamsostek tersebut ucap Sekda menerangkan.
 
Ketika dimintai tanggapannya tentang peningkatan manfaat program BP Jamsostek tersebut, Sekda Drs Haili Yoga M Si mengungkapkan, sebetulnya ini sudah ditunggu-tunggu oleh para  pekerja sejak sejak lama, namun  Pemerintah baru merealisasikan peningkatan ini menjelang akhir tahun 2019 kemarin dengan menerbitkan PP No.82 Tahun 2019, kata Sekda Haili Yoga.
 
Dengan peningkatan manfaat dari program JKK dan JKM yang diberikan BPJamsostek  kepada peserta, akan sangat membantu meringankan beban pekerja kita beserta  keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, walaupun itu sama sekali tidak kita inginkan, pungkas Sekda.
 
Selain Sekda kabupaten Bener Meriah acara sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh pejabat Daerah lain serta pejabat teras di Jamsostek Cabang Lhokseumawe dan undangan lainnya. (dk/bm)