Rohil, suaralira.com - Pada hari ini Selasa tanggal 21 November 2017 jam 09.30 Wib telah dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Ke - IV (empat) terhadap 3 (tiga) Anggota Polres Rohil yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yg dipimpin langsung oleh Waka Polres Rohil.
Adapun ke tiga anggota polisi yang disidang antara lain JRG berpangkat AIPDA, BRIGADIR RH dan BRIGADIR RMN.
AIPDA JRG telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun. Pelanggaran ini dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri. Yang bersangkutan didakwa telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003.
Hal - Hal yang memberatkan adalah perbuatan yang merusak citra Polri di pandangan masyarakat, dari hasil rapat Staf Perwira Polres Rohil tanggal 18 Agustus 2017 yang berjumlah 18 orang memberikan pendapat / saran bahwa AJR tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri.
BRIGADIR RH melakukan pelanggaran Tidak masuk dinas di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 13 September 2011 s/d tanggal 17 Februari 2012 terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut, melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No. 1 Tahun 2003.
Hal - Hal yang memberatkan BRIGADIR RH telah Melakukan pelanggaran disiplin 1 kali perkara positif urine narkoba (sudah sidang), melakukan pelanggaran KEPP sebanyak 3 kali yaitu meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut (belum disidangkan) dan melakukan tindak pidana narkotika incraht 7 tahun 4 bulan dalam penjara (belum disidangkan).
Hasil rapat Staf Perwira Polres Rohil tgl 18 Agustus 2017 yang berjumlah 22 orang memberikan pendapat / saran bahwa BRIGADIR RH tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri karena diduga secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah, meninggalkan dinas dalam keadaan sadar dan prilaku yang tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sehingga yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri.
Selanjutnya untuk BRIGADIR RMN diduga melakukan pelanggaran yang tidak masuk dinas di Polres Rokan Hilir sejak tanggal 06 Oktober 2016 s/d tanggal 22 November 2016 terhitung 41 hari kerja secara berturut-turut.
Yang bersangkutan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003. Hal - Hal yang memberatkan yaitu melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali. Perkara yang sudah disidangkan yaitu perkara pungli, tidak masuk dinas, positif urine narkoba dan dumas. Perkara yang belum disidangkan yaitu perkara tidak masuk dinas dan positif urine narkoba.
Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan yaitu perkara tindak pidana ikut serta permainan judi dan incraht, perkara telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali, melakukan tindak pidana narkotika dan incraht 1 tahun dalam penjara.
Hasil rapat Staf Perwira Polres Rohil tanggal 31 Maret 2017 yg berjumlah 19 orang memberikan pendapat /saran yang bersangkutan tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri. Sehingga Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri.***(Tengku Dedi).
Humas Polres Rohil