JAKARTA (suaralira.com) - DPP Partai Golkar mengeluarkan surat tentang pencabutan dukungan untuk Ridwan Kamil sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada Jawabarat 2018.
Isi surat tersebut bahwa Ridwan Kamil dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Partai Golkar untuk menggandeng Daniel Muttaqien Syaifullah sebagai bakal calon wakil gubernur sampai batas waktu yang sudah ditentukan pada (25/11/2017) lalu, sebagaimana isi surat rekomendasi partai.
Saat dikonfirmasi, Sarmuji Wakil Sekjen DPP Partai Golkar membenarkan surat yang beredar dengan alasan seperti yang tertulis di surat bernomor R - 525/GOLKAR/XII/2017 dan tertanggal 17 Desember 2017 tersebut.
"Benar, Alasannya tertera dalam surat," kata Sarmuji. Minggu (17/12/2017).
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham dalam surat yang ditandatangani, bahwa keputusan itu diambil semata - mata lantaran ingin menjaga kehormatan dan marwah serta kepentingan Partai Golkar di Jawa Barat.
DPP Partai Golkar pun dengan keputusan tersebut menyatakan bahwa, surat rekomendasi/pengesahan untuk Ridwan Kamil dan Daniel Muttaqien Syarifuddin dalam surat bernomor R-485/GOLKAR/X/2017 dan tertanggal 24 Oktober 2017, sebagai pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jawa Barat 2018 tak berlaku lagi. (cr01/sl)