JAKARTA, suaralira.com – Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi mengatakan surat pengajuan gugatan cerai oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada istrinya Veronica Tan diterima pihaknya pada Jumat 5 Januari 2018.
"Saya berani terima berkas itu karena sudah ditandatangani oleh Pak Ahok di atas materai Rp6.000," ujar Tarmuzi kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Senin (8/1/2018).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menerima surat gugatan tersebut saat Kantor PN Jakarta Utara akan tutup. Namun, pihak yang menyerahkan surat gugatan cerai Ahok itu bukan sang adik Fifi Lety Indra yang juga sebagai kuasa hukumnya.
"Surat itu diserahkan oleh rekannya Fifi Lety. Pada jam 14.30 yang hampir kantor ini tutup," tutur Tarmuzi.
Sebagaimana diketahui, surat gugatan perceraian yang diduga dilayangkan Ahok ditandatangani sang adik yang juga sebagai kuasa hukumnya yakni Fifi Lety Indra beserta Josefina Agatha Syukur.
Dalam surat tersebut keduanya menyatakan Ahok selaku penggugat mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak kepada Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara, Blok J, Nomor 39, Penjaringan, Jakarta Utara.
Okezone telah mengonfirmasi lewat telepon seluler Fifi, namun tidak aktif. Pesan yang dikirim juga tidak mendapat balasan.
Sementara salah satu kuasa hukum Ahok dalam kasus penistaan agama, I Wayan Sudirta, tidak mengetahui mengenai surat gugatan cerai tersebut. Kemudian I Wayan juga tengah berada di Bali.
Editor : Zainal
Sumber : okezone (sal)