Kepala BNN Komjen Budi Waseso. Foto: ANT/Muhammad Adimaja
Badan Narkotika Nasional

Buwas: Ada Pengkhianat Negara yang Dapat Perlindungan

Jakarta, suaralora.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (Buwas) kecewa masih ada petugas lembaga pemasyarakatan terlibat kasus narkoba. Buwas menyebut mereka yang terlibat adalah pengkhiatan negara.
 
Hal itu diucapkan Buwas menanggapi kembali terbongkarnya tindak pencucian uang hasil kejahatan narkoba. Kejahatan ini melibatkan Kepala Rutan Purworejo berinisial CAS.
 
"Mengapa mafia narkotika sebagian justru berada di dalam lapas? Karena ada pengkhianat negara yang tumbuh berkembang dan selalu mendapat perlindungan. Silakan Kemenkumham kalau mau sanggah," kata Buwas di Kantor BNN, Cawamg, Jakarta Timur, Rabu, 17 Januari 2018.
 
Buwas mengatakan, keterlibatan penjaga tahanan dalam kasus narkoba terjadi berkali-kali. Ini, kata Buwas, menandakan tak pernah ada perbaikan yang dilakukan Kemenkumham. Ia juga menuding ada pihak-pihak yang justru melindungi aparat nakal tersebut.
 
"Ini kekesalan saya, karena persoalan ini tak pernah diperbaiki. Dibela terus, padahal kita sudah beberapa kali ungkap di lapas ada bandar, ada juga narkotika banyak, ada brankas uang penjualan, brankas narkotika, sekarang peredaran lebih banyak bebas di lapas. Itu semua bukan kata saya, tapi memang ada buktinya," tegas Buwas.
 
Buwas meminta Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen PAS) serius membenahi sistem dalam lapas. Jika tidak, ia merekomensasikan lapas dijaga oleh hewan buas.
 
"Perlu ada komitmen dari jajaran Kemenkumham dan Ditjen PAS untuk serius menangani ini. Jangan hanya bicara. Kalau seperti ini terus, maka kata saya lapas harus dijaga buaya, harimau, piranha. Karena memang cuma itu yang tak bisa disuap," tegas Buwas.
 
Seperti diketahui, BNNP Jawa Tengah bersama Direktorat TPPU BNN meringkus CAS terkait pencucian uang hasil kejahatan narkotika jaringan Sancay yang berbasis di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari Sancay, CAS menerima duit melalui rekening dengan nama orang lain sebesar Rp 313 juta.
 
 
 
 
 
***Redaksi
Sumber : metrotvnews(FZN)