LUBUKLINGGAU-SUMSEL, Suaralira.com – Dasar LP/A- 18 /I/2019/ Sumsel/Res Llg tertanggal 29 Januari 2019, bertempat di Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit Kecamata Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).
Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil amankan dua orang ABG (anak Baru Gede) inisial JA alias Johan umur 16 tahun 6 bulan warga Jalan Air Air Temam RT. 02 Kel. Air Temam Kec. Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau dan rekanya, inisial AF alias Aji (16) warga Jalan Air Temam No. 199 RT. 03 Kel. Air Temam Kec. Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau. Keduanya diamankan petugas karena kepemilikan barang haram jenis shabu, Rabu 30/01/2019.
Barang bukti yang berhasil disita Polisi dari pelaku yakni, 2 (dua) paket kecil shabu seberat 0,46 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Legenda warna hitam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Dwi Putra menjelaskan bahwa, pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekitar pukul 03:00 WIB, saat anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba diwilayah kota Lubuklinggau.
“Saat anggota melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan, dan salah satu dari tersangka tersebut terlihat ditanganya menggenggam sesuatu sangat erat,” ujar AKP Dwi Putra.
Kemudian petugas melakukan upaya pemeriksaan terhadap kedua orang yang mencurigakan dengan cara menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, selanjutnya pada saat upaya tersebut, salah satu petugas melihat seorang dari pelaku melemparkan sesuatu yang sebelumnya terlihat digenggam erat,” ungkap Kasat Narkoba.
“Setelah dicari barang yang dilemparkan oleh pelaku, diketahui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis shabu, yang diakui oleh keduanya milik mereka.
Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Lubukinggau guna dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasusnya," pungkasnya.***(Hr.Adv)