BEKASI (suaralira.com) -Masyarakat Kota Bekasi yang sudah memiliki Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK), saat ini tidak perlu bersusah payah untuk melakukan aktifasi kartu di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi. Pasalnya, Wali Kota Bekasi sudah membuat surat edaran kepada Rumah Sakit (RS) yang sudah bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, agar pengguna KS secara otomatis akan langsung dilayani pihak RS.
Hal itu sejatinya permudah masyarakat ketika melakukan pengobatan di RS. Sebelumnya, masyarakat yang memiliki KS harus melakukan aktifasi di Kantor Dinkes Kota Bekasi agar diterima di RS. Namun, itu dinilai kurang efisien. Sehingga Pemkot Bekasi melalui surat edaran Wali Kota Bekasi mengambil langkah ini guna permudah pelayanan terhadap masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati menuturkan, semua akan otomatis tak perlu melakukan aktifasi di Kantor Dinkes Kota Bekasi. Aktifasi itu, kata dia, memang sebuah hal yang harus diperbaiki karena dinilai berbelit, dan banyak keluhan dari masyarakat pemilik KS lantaran hanya satu tempat (kantor Dinkes Kota Bekasi), untuk melakukan aktifasi.
Ia menyatakan, menjadi otomatis itu adalah sebuah prioritas agar pelayanan terhadap masyarakat lebih cepat.
"Maka itu kami perlu surat edaran dari Pemkot Bekasi melalui Wali Kota. Itu semua demi permudah pelayanan masyarakat saat melakukan pengobatan di Rumah Sakit," ungkap Tanti, Kamis (31/01/2018).
Surat Jaminan Pelayanan (SJP) pada awalnya, kata Tanti, ada di Dinkes Kota Bekasi. Setelah ada edaran itu SJP secara otomatis juknisnya berada di RS-RS yang bekerjasama dengan Pemkot Bekasi.
Diakui Tanti, surat edaran Wali Kota Bekasi dengan Nomor : 440/130/DINKES akan dimulai 01 Februari 2018 mendatang, RS yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Bekasi harus menerima pengguna KS dengan baik, dan jangan dipersulit.
"Sudah secara otomatis melaksanakan edaran dari Wali Kota Bekasi," tuturnya.
Bukan itu saja, dalam kesempatan ini ia menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki KTP Kota Bekasi dan ingin melakukan pengobatan di RSUD Kota Bekasi, cukup menggunakan KTP dan KK. Hal itu, dilakukan Pemkot Bekasi untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat.
(cr01/sl)