Rokan Hilir, suaralira.com - Lahan hutan yang dahulunya terbentang luas di jalan lintas Sekeladi menuju Sekapas yang menjadi penopang sungai Rokan saat ini telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikuasai oleh oknum pengusaha asal Sumut dengan inisial BS yang diduga dahulunya mantan anggota DPRD Sumut.
Dari kunjungan investigasi LSM Lira Nurhadi, S.Sos beserta media sumatratimes.com dan media suaralira.com pada Rabu (14/03/2018) di dapatkan informasi dan dokumentasi bahwa telah terjadi dugaan pengrusakan lingkungan hidup dengan menanami sawit disempadan sungai tanpa mengantongi legalitas administrasi (izin) yang seharusnya di miliki orang perorangan atau perusahaan apalagi luasannya hingga ratusan hektar.
Kawasan perkebunan yang berada dipinggir Sungai Rokan tersebut berada diwilayah Sekeladi Hulu Kec. Tanah Putih sampai Sekapas Kec. Rantau Kopar Kab. Rokan Hilir saat ini diduga tidak sesuai dengan fungsi peruntukan yang seharusnya. Terjadi pembukaan lahan dan penanaman pohon kelapa sawit di luar konsesi perkebunan dan dari hasil telaah di lapangan bahwa pembukaan lahan dan penanaman sawit tersebut berada di areal yang dilindungi dan berada tepat di pinggir sungai Rokan.
Hal ini disampaikan Nurhadi, S.Sos selaku aktivis LSM Lira, kejadian ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat 3 dan dengan ketentuan pidana Pasal 78 yang ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kalau seperti itu jelas masuk pelanggaran pidana karena sudah jelas, apalagi dilapangan setelah ditanami sawit terlebih berada di pinggiran sungai, kemudian diketahui juga bahwa keabsahan kawasan tersebut kami ragukan karena diduga kuat suratnya hanya bermodalkan surat Kepala Dusun. Sejak kapan Kepala Dusun mengeluarkan surat tanah?," Ucapnya.
“ Dari pantauan kami dilapangan kawasan yang ditanami kebun sawit bersepadan dengan sungai Rokan dan juga terlihat alat berat dilokasi tersebut. Kondisi ini tidaklah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung, dimana kriteria sempadan sungai adalah sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada diluar pemukiman, Untuk sungai di kawasan pemukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 – 15 meter,” paparnya.
"Hasil temuan kami ini telah kami rumuskan secara internal dan akan segera kami tindak lanjuti. Kami harapkan kelak jika telah berbentuk laporan para aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” harapnya. (Zl/red)