JAKARTA, suaralira.com - Satres Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang kurir narkoba bernama Radiansyah alias Radi. Polisi menyita sabu dan ratusan pil ekstasi dari pelaku.
"Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 19 paket besar dengan berat 1,1 kilogram dan ekstasinya sembilan paket sebanyak 806 butir warna biru bentuk tulip dan satu paket sebanyak 28 butir warna merah muda bentuk panda," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sumarto lewat keterangannya, Selasa (13/8/2019).
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (10/8) pukul 18.30 Wita di Jalan Permata Regency RT 48 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin. Polisi terus mengembangkan kasus ini.
"Kemungkinan pelaku Radi termasuk dalam jaringan peredaran Narkoba antar pulau dan ini masih kami dalami peranannya dalam jaringan tersebut," tutur Sumarto.
Sementara itu, Plh Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan Radi sempat membuang sejumlah barang bukti sabu seberat 695,2 gram sebelum ditangkap. Polisi juga menggeledah rumah Radi.
"Sebanyak tujuh paket sabu-sabu itu terletak di tanah berjarak 100 meter dari tempat pelaku ditangkap. Kemudian tidak sampai di situ saja, petugas langsung mengembangkan kasus tersebut ke rumah pelaku," kata dia.
Di rumah Radi, polisi kembali menemukan sabu sebanyak sembilan paket dengan berat 398,81 gram serta ekstasi sebanyak 806 butir warna biru muda dan 28 butir ekstasi warna merah muda.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Ade yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin itu. (dtc/sl)