JAKARTA (suaralira.com) - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menyampaikan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas tindakannya. Hal itu disampaikan Neneng setelah usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek superblock Meikarta yang turut menyeret namanya.
Neneng yang menyelesaikan pemeriksaannya sekitar pukul 18.30 WIB, menyatakan menyesal akan segala hal yang telah dilakukannya. Ia pun berjanji akan kooperatif jalani pemeriksaan hukum di KPK.
"Saya Neneng Hasanah Yasin mengucapkan permintaan maaf sebesar - besarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi dan saya menyatakan akan kooperatif dengan KPK, Terima kasih, "ujar Neneng setelah diperiksa KPK, Senin (22/10/2018).
Di sela - sela terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyidik memeriksa 8 dari 9 tersangka dalam kasus ini. Kedelapan tersangka itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
"Penyidik hari ini memeriksa 8 orang tersangka dalam perkara TPK suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Febri.
Tujuh tersangka lain yang turut diperiksa bersama Neneng ialah Henry (Swasta), Taryudi (Swasta), Fitra Djaja (Swasta), Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi), serta Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi).
Kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya. Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka.
Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta. Adapun komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta, yakni Rp. 13 Miliar. Namun, diduga suap yang baru terealisasi adalah sebesar Rp. 7 Miliar.
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT. Lippo Karawaci Tbk dan PT. Lippo Cikarang Tbk.
Proyek itu dikerjakan oleh PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT. Lippo Cikarang Tbk.
Kuasa hukum PT. MSU, yang tergabung dalam Indrayana Center for Goverment, Constitution, and Society (INTEGRITY), mengaku pihaknya prihatin dengan praktik suap yang terjadi di dunia bisnis, khususnya dalam pengerjaan proyek Meikarta. (Red/sl)