Ujung Tanjung (Rohil), suaralira.com - Pengadilan Negri Rokan Hilir kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan uang kas CV.Sikma Jaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Dedi Irawan dan saksi Johan Panggabean terkait kasus penggelapan uang kas yang dilakukan oleh terdakwa Evi Ronauli (32) di Hkbs Unit Pujud, Kecamatan Pujud, Kab.Rohil pada Senin 26/03/17, Pukul 11.45 Wib.
Berdasarkan pantauan suaralira.com diruang sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir bahwa kelanjutan sidang ini jaksa penuntut umum mengahdirkan 2 orang saksi sebagai suplair (pemasok Sawit Tandan Buah Segar) yang mempergunakan Surat Pengantar Buah KePabrik Kelapa Sawit di PT HKBS Unit pujud.
Menurut keterangan saksi Dedi Irawan, ia bekerja sebagai serpis atau suplair yang bekerjasama dengan di Cv.Sikma Jaya lebih kurang (10) Tahun, sebelumnya Cv.Sikma Jaya, Dedi bekerjasama dengan CV.SRM. "pada saat itu meminjam uang sebanyak Rp.170 Juta di Cv. Sukma Jaya karna keadaan keuangan kami sedang vailit,"terang Dedi Irawan.
Menurut Dedi Irawan, ia tidak tahu aturan dan prosedur kerjasama dengan CV.Sikma Jaya dan tidak ada kontrak tertulis dengan CV.Sikma Jaya, karna meminjam uang dengan bentuk voucher kadang-kadang melalui via telephon dan datang ke kantor CV.Sikma Jaya. "Pada awal tahun 2017 Agen Suplayer Dedi Irawan tidak berkerjasama lagi dengan CV.Sikma Jaya," terang Dedi Irawan.
Menurut keterangan saksi Johan Panggabean, ia menjadi agen suplayer di CV.Sikma Jaya sejak awal berdirinya,dan di Cv.Srm sebelum CV.Sikma Jaya.Jekson meminjam uang panjar melalui kepala unit saudara Parulian Sinaga dan kasir Evi Ronauli.Johan Panggabean menerima uang panjar pada Bulan Oktober 2015 sebanyak Rp.30 Juta.
Selain keterangan Dua (2) saksi yang ada di BAP, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan saksi diluar BAP yaitu saudara Sutikno Alias Kiwil. Menurut keterangan saksi Sutikno, ia bekerja di agen suplayer Johan Panggabean sebagai supir, selain jadi supir saksi juga bekerja untuk mengambil uang panjar berupa Voucher untuk pencairan SP Tbs di kantor CV.Sikma Jaya. "Setiap kali sutikno saat pencairan uang dikasir,ia tetap menandatangani bukti tanda terima,"ucapnya.
Pada sidang ini terlihat sedikit santai pertanyaan pihak para hakim, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa terhadap para saksi yang dihadirkan dan berbeda dengan sidang sebelumnya ,dimana pasal yang dikenalan pada terdakwa tindakan melawan hukum pasal 374 JO pasal 378 dan pasal 372 KUHP dimana dugaan penggelapan uang CV Sikma jaya oleh terdakwa sebesar Rp500.000 lebih yang diperkirakan terjadi bulan desember 2015.
Ketua Majelis hakim dipimpin oleh Rudi Ananta Wijaya SH MH Si, dan anggota M.Hanafi SH dan Rina Yose SH, serta panitra pengganti Riecha Simbolon SH,serta Jaksa Penuntut Umum sekaligus Kasipidum Kejari Rohil Sobrani Binsar SH dan Maruli Tua Sitanggang SH,dan penasehat hukum terdakwa Jekson Nababan SH.***(As/RH)