P2TL PLN Rayon Bangkinang Menuai Kecaman

KAMPAR- Adanya dugaan tindakan kesewenangan-wenangan pihak P2TL PLN Rayon Bangkinang yang melakukan pembongkaran KWH listrik (Meteran Lampu) milik konsumen atas nama Fitri warga jalan Sungai Kampar Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota Kab.Kampar, yang dilakukan oleh beberapa petugas PLN Rayon Bangkinang, pada hari Selasa (17/04/2018) lalu, semakin memanas dan berbuntut panjang, sebab tindakan ini dikecam oleh Fitri.
 
Tidak hanya Fitri yang selaku seorang Wartawati/Jurnalis muda di Kab.Kampar ini, namun salah satu Organisasi Jurnalis yaitu DPW JOIN (Jurnalis Online Indonesia) Riau, juga turut mengecam tindakan dugaan kesewenangan-wenangan P2TL PLN Rayon Bangkinang tersebut.
 
Pasalnya diduga pihak PLN Rayon Bangkinang telah melakukan tindakan sepihak kepada konsumen yang dianggap merugikan konsumen, sebab pihak PLN telah memutuskan aliran listrik dan membongkar KWH milik Fitri dengan dalih bahwa Fitri dituding merusak segel KWH tersebut.
 
Kecaman ini dilontarkan Riswan Nduru selaku Ketua DPW JOIN Riau melalui Ka.Bidang Humas nya Mhd.Budianto menyatakan, setelah dirinya mendengar keterangan dari Fitri, bahwa Fitri diduga tertipu dengan penyampaian pihak P2TL PLN Rayon Bangkinang, karena penyampaian P2TL PLN Rayon Bangkinang, bahwa KWH (Meteran Lampunya) terdapat kerusakan segel disisi kanan dan kiri di KWH miliknya tersebut, sehingga KWH miliknya dibongkar dengan alasan akan diperiksa dan diperbaiki.
 
"DPW JOIN Riau mengecam atas tindakan dugaan kesewenangan-wenangan P2TL PLN Rayon Bangkinang tersebut, dan ironisnya pihak P2TL PLN Rayon Bangkinang diduga menuding Fitri sebagai pelaku pengrusakan KWH (Meteran Lampu) milik Fitri tersebut," ungkap Ketua DPW JOIN Riau melalui Kabid Humas nya, Sabtu (21/04/2018) kepada awak media.
 
"Ironisnya dari keterangan Fitri kepada kita, ia menandatangani surat kesepakatan antara dirinya dengan pihak P2TL PLN Rayon Bangkinang tersebut, dikarenakan Fitri menganggap penyampaian P2TL PLN Rayon Bangkinang tersebut tidak membuatnya menjadi bermasalah, namun Fitri tak menyangka jika KWH miliknya tersebut diduga sengaja dibongkar, dikarenakan Fitri dianggap melanggar aturan PLN, yang telah merusak KWH tersebut. Sehingga dirinya merasa tertipu oleh pihak P2TL PLN Rayon Bangkinang, sebab dengan kaget Fitri saat mendatangi Kantor PLN Rayon Bangkinang, dirinya dikenai denda sebesar Rp.6,7 Jt tanpa dasar kejelasan yang pasti," ungkap Mhd.Budianto selaku Kabid Humas DPW JOIN Riau. 
 
Menurut Mhd.Budianto, sepertinya Fitri terjebak dengan ucapan petugas P2TL PLN Rayon Bangkinang, sebab Fitri telah menandatangani surat persetujuan pembongkaran KWH (Meteran Lampu) miliknya tersebut, dikarenakan alasan  P2TL PLN Rayon Bangkinang segelnya rusak, dan harus dibongkar atau dicopot untuk dilakukan pemeriksaan. Namun faktanya berbeda, Fitri malah dimintai denda sebesar Rp.6,7 Jt.
 
"Nah sekarang pihak PLN Rayon Bangkinang mengatakan kepada Fitri, bahwa mereka sudah ada surat resminya yang ditandatangani tersebut, ini menurut saya tindakan yang sangat merugikan Fitri selaku konsumen, tentu saya ia tak mau membayar denda tersebut, karena Fitri tidak merasa melakukan tindakan pengrusakan KWH tersebut. Masak seseorang yang tidak melakukan hal tersebut, harus mengakui dan membayar denda tersebut, ini tindakan pemaksaan pengakuan namanya," ungkap Humas DPW JOIN Riau ini dengan heran.
 
Lanjut Mhd.Budianto yang merupakan Pimred Media EraRiau.com ini, bahwa dirinya sudah mengkonfirmasikan kepada Manager PLN Rayon Bangkinang via Watshappnya  yang mengatakan,
 
"Terkait konfirmasi dan informasi, sialahkn datang kekantor PLN pak. Kalau saya ada dikantor pasti saya temui, dan kalau saya tidak ada ditempat, ada staf terkait yang bisa jelaskan terkait informasi yang dibutuhkan." pungkas Manager PLN Rayon Bangkinang ini, Jumat (20/04/2018).
 
"Kita dari DPW JOIN Riau siap mendampingi Fitri dalam penanganan permasalahan ini bersama Pengacara Media EraRiau.com di Pekanbaru hingga kemanapun, dan kita akan membantu Fitri menggiring permasalahan ini hingga ke Pengadilan Negeri, dengan Gugatan UU Konsumen." tegas Mhd.Budianto Kabid Humas DPW JOIN Riau.
 
 
Sumber : erariau.com