ROHIL, suaralira.com - Modus baru yang dilakukam oknum pengusaha perkebunan kepala sawit asal Sumatra Utara Inisial PMS Di Dusun Pematang Kulin KM 01 Kepenghuluan Sintong Induk Kecamatan Tanah Putih Kab. Rohil untuk menyamarkan status lahan, diduga guna menggelapkan kewajiban pajaknya mulai terendus kepermukaan.
Banyaknya sorotan media dan lembaga sosial atas permasalahan kawasan perkebunan milik Inisial PMS atau akrab di panggil Pastor Merdin Sitanggang tersebut yang akhirnya membuat beliau (Pator/red) mulai melakukan pengurusan administrasi status lahan tersebut.
Tetapi anehnya, Perkebunan kelapa sawit yang luasnya hingga 140 hektaran, berdasarkan informasi yang didapat bahwa pada 2016 BPN (Badan Pertanahan Nasional) kabupaten Rokan Hilir melakukan pengukuran kawasan tersebut yang tertera di peta atas nama yayasan KAM (Keuskupan Agung Medan). Tetapi saat pengurusannya, pengusaha Pastor diduga melakukan upaya memecah surat lahan milik yayasan tersebut supaya tidak lebih dari 25 hektar untuk satu nama atas nama orang pribadi dan tidak mencukupi syarat untuk izin IUP-B hingga terlepas dari kewajiban pengurusan ijin dan pajak.
Saat awak media mencoba menghubungi pengusaha PASTOR MERDIN SITANGGANG melalui nomor selulernya untuk meminta konfirmasi terkait perihal ini, tetapi tidak ada jawaban. Yang akhirnya Humas pengusaha tersebut "Z" senin (11/06/2018) saat dikonfirmasi melalui selulernya memberikan keterangan kepada awak media bahwa kebun tersebut milik perorangan bukan milik Keuskupan Agung Medan (KAM).
"Kebun tersebut milik beberapa orang pak, bukan milik yasayasan KAM" jelas Z singkat.
Sungguh berbeda antara data yang ada di BPN dan keterangan Z humas pengusaha PASTOR MERDIN SITANGGANG, diduga ada kebohongan besar atas legalitas perkebunan kelapa sawit tersebut.
Untuk diketahui bersama bahwa adanya Sanksi atas tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan, walaupun telah melakukan kegiatan produksi diatur di dalam Pasal 46 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu, Pertama, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 17 ayat ( 1) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00.
Kedua, setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00.***(Nh/Red)