Polres Rohil Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

ROKAN HILIR- Terkait adanya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bos, yang diduga dilakukan Misgiono selaku Kepala Sekolah dan Dasrul Bendahara SDN 016 Sekeladi Anggaran Tahun 2017 yang berada di Kepenghuluan Menggala Sakti Kec. Tanah Putih Kab. Rohil.
 
Sehingga permasalahan ini di laporkan ke Polres Rohil beberapa waktu yang lalu oleh Pimred Media Online SuaraLira.com Nurhadi,S.Sos.
 
Dugaan Korupsi ini diduga berawal semenjak Kepsek yang bernama Misgiono menjabat di sekolah SDN 016 Sekeladi, dan kini Misgiono tak lagi menjabat sebagai Kepseknya di sekolah ini.
 
Terjadinya pelaporan ini, diduga akibat setiap pencairan dana BOS per 3 (Tiga) bulan dengan nominal puluhan juta rupiah, tidak direalisasikan sang Kepsek Misgiono kepada para guru dan murid.
 
Sehingga dimasa kepemimpinan Misgiono para guru dan Murid tidak dapat menikmati bantuan dan fasilitas yang telah diberikan negara tersebut.
 
Hal ini sesuai investigasi Media SuaraLira.com dilapangan, bahwa di sekolah tersebut tidak pernah disalurkan dana BOS sesuai peruntukannya.
 
Terkait hal ini, awak media mengkonfirmasi kepada Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adi Wuryanto melalui pesan WA beberapa bulan lalu, mengatakan bahwa laporan Pimpred Media SuaraLira.com tersebut telah di terimanya.
 
"Sudah di disposisikan ke Kasatreskrim." singkat Kapolres.
 
Sesuai penyampaian Kapolres Rohil kepada Awak Media, bahwa Kapolres Rohil melalui petugas bagian penyidikan telah melakukan pemanggilan dan penyelidikan kasus tersebut.
 
Sehingga seiring berjalannya waktu, Kapolres Rohil melalui Kasatreskrim dan melalui Penyidik Pembantu Briptu Dicky Wirian Lafari SH, telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan No.B/156/VIII/2018/Reskrim, kepasa Nurhadi, S.Sos.
 
Didalam isi surat tersebut tertuang, Rujukan dari Laporan Pengaduan Nurhadi Tgl 09 April 2018 terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SDN 016 Sekeladi.
 
Bersamaan ini kami beritahukan, bahwa laporan/pengaduan saudara, penyidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan. Memeriksa saksi-saksi sebanyak 3 orang yaitu, NURASIAH, MISGIONO, DASRUL.
 
Saat ini penyidik menemui hambatan dalam menangani perkara tersebut, karena dari pihak sekolah Filial SDN 016 Sekeladi dan pihak sekolah SDN 016 Sekeladi belum memberikan Surat Pertanggung Jawab (SPJ).
 
Adapun rencana tindaklanjut pihak Polres Rohil saat ini, meminta SPJ kepada kedua belah pihak. Melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Rohil. 
 
Terkait hal ini, Nurhadi, S.Sos selaku pelapor mengapresiasi atas kinerja Polres Rohil yang sudah menindaklanjuti dan memproses laporannya.
 
"Terimakasih kepada Kapolres Rohil yang telah menindaklanjuti laporan saya, terkait dugaan penyelewengan Dana BOS Tahun 2017 dimasa kepemimpinan Misgiono menjadi Kepseknya SDN 016 Sekeladi," ucap Pimred Media SuaraLira.com kepada awak media, (15/10/2018).
 
"Mengenai terkendalanya pihak Polres Rohil terkait tidak mendapatkan SPJ dari kedua belah pihak Sekolah Filial SDN 016 dan pihak Sekolah SDN 016 Sekeladi, maka saya bersama rekan-rekan media lainnya siap untuk melakukan kerjasama untuk mendapatkan SPJ tersebut. Sehingga pihak Penyidik Polres Rohil tidak menemukan kendala lagi," tegas Nurhadi,S.Sos. Yang saat ini menjabat sebagai Ketua Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI Riau. 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(TIM)