Padang (Sumbar), Suaralira.com -- Perampasan 1 unit mobil jenis honda mobillio BM 1006 TR yang dilakukan oleh pihak dept collektor mengatasnamakan leasing BCA Finance pada jumat (14/2/2020) yang lalu di kota Padang, Sumatera Barat.
Terkait Perampasan tersebut, korban Gusti Randa bersama kuasa hukum Elpendi SH telah memberi somasi kepada pihak leasing BCA Finance yang berada di Pekanbaru, Riau pada senin (24/2/2020).
Setelah menunggu beberapa hari tidak ada tanggapan dari pihak leasing BCA Finance, akhir nya kuasa hukum mengambil langkah untuk melaporkannya ke Polda Sumbar, dikarenakan pihak leasing melawan Hukum dengan cara mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 18/PUU-XVII/2019 Tentang jaminan Fidusia.
Dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau kerap disebut debt collector.
Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur--atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
"Jika terjadi cedera janji atau wanprestasi, eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur), melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri," ucap hakim seperti dikutip dari putusan yang diunggah diwebsite MK.
Laporan tersebut dikarenakan TKP perampasan berada diwilayah hukum Polda Sumbar, maka saya ambil keputusan untuk buat laporan ke Polda Sumbar," ucap Elpendi.
Kemudian Korban dan Kuasa Hukum mendatangi Polda Sumbar untuk buat laporan perampasan pada jumat (28/2/2020) sekitar pukul 10.00 pagi.
Sebelum buat laporan, korban dan kuasa hukum berkoodinasi kepada Dir Reskrimum Kombes Pol Imam Kabut Sariadi SIK MM melalui Brigadir Yandri Filta SH, setelah berkoordinasi, Yandri menyatakan laporan perampasan 1 unit Kendaraan roda 4 yang dilakukan pihak dari leasing BCA Finance diterima.
Kemudian tanpa basa basi, Yandri langsung mengintrogasi korban dan langsung membuat Laporan Perkara perampasan 1 unit Honda Mobillio BM 1006 TR oleh pihak leasing BCA Finance.
Kemudian dilanjutkan ke bagian SPKT Polda Sumbar. Kepala SPKT Polda Sumbar AKBP Firdaus ZN SPdt MSi mengatakan akan segera di proses secepat nya, dan akan mengabari korban. (fa/sl)