JAKARTA, suaralira.com – Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyebar hoaks foto dan video pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Ujung Karawang, Jawa Barat. Dua tersangka merupakan perempuan yang berinisial A (30) dan S (33).
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dr Dedi Prasetyo mengatakan, kedua tersangka memposting hoaks di media sosial. Untuk tersangka A ditangkap di Kabupaten Pangandaran, sedangkan tersangka S ditangkap di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka A memposting foto dan video hoaks pesawat Lion Air JT 610, sedangkan S memposting video berbeda, tapi menyerupai pesawat yang mengalami kecelakaan,” kata Brigjen Pol Dr Dedi Prasetyo.
“Hanya sebatas untuk menunjukkan keprihatinan dan turut berbelasungkawa atas kejadian kecelakaan tersebut,” kata Karo Penmas Divhumas Polri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi:
“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” akhiri Brigjen Pol Dr Dedi Prasetyo.***(rls/HmsPol)