Salah satu terdakwa saat menjalani sidang kasus narkoba golongan, 1 yang di gelar di Pengadilan Negeri Kualasimpang, Jalan Ir. Juanda Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (02/04/2019)

Bawa Narkoba 73 Kg, 8 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

ACEH TAMIANG (NAD), suaralira.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, menutut pidana mati terhadap 8 orang terdakwa dari 9 dan 1 dituntut pidana penjara seumur hidup. Hal ini terungkap dalam sidang kasus narkoba golongan satu (1) yang di gelar di Pengadilan Negeri Kuala simpang, Jalan Ir Juanda, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (02/04/2019).

Adapun 8 terdakwa yang dituntut pidana mati oleh JPU, masing - masing,  Abdul Rahman, tuntutan pidana mati. Firdaus Bin Sulaiman Alias Daus, tuntutan pidana mati. Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hongkong, tuntutan pidana mati. Ibrahim Ahmad, tuntutan pidana mati.

Selanjutnya, Ibrahim alias Jampok, tuntutan pidana mati. Safwadi, tuntutan pidana mati. Renaldi Nasution, tuntutan pidana mati. Joko susilo, tuntutan pidana mati.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, yaitu Ahmad Atif, walaupun dikenakan pasal yang sama yang bersangkutan dituntut pidana penjara seumur hidup.

Pada sidang tersebut, terlihat tuntutan dibacakan JPU Teddy Lazuardi Saputra SH MH, didampingi Yunasrul SH, dan Abdul Basir SH, dihadapan para Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Fadhli SH, didampingi Hakim anggota Deca Wisnubrata SH MH  dan Ahmad Syairozi SH, di persidangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para terdakwa yang dibacakan JPU,  para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, diduga tanpa hak dan tidak memiliki izin, memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 yang dalam hal ini perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UUD Republik Indonesia No 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan barang bukti narkotika Sabu-sabu sebanyak 73 Kg dan 6 bungkus berisikan 30.000 butir Pil Ektasi.

Usai JPU menyampaikan tuntutannya dihadapan majelis hakim, semua terdakwa yang berjumlah sembilan (9) orang tersebut, terlihat mengajukan pledoi atau nota pembelaan melalui penasehat hukum masing - masing.

Pantauan Suaralira.com, pada sidang yang digelar masing - masing terhadap sembilan (9 ) orang atas kasus narkoba seberat, 73 Kg,  terlihat berjalan lancar dengan pengawalan ketat sejumlah Anggota Polri yang berkordinasi dengan unsur Inteligen Kejari Aceh Tamiang.

Sidang lanjutan kasus narkotika tersebut akan digelar kembali pada hari Selasa tanggal 9 April 2019  di PN Kuala Simpang, dengan agenda mendengar Nota Pembelaan dari masing - masing terdakwa yang akan disampaikan,  baik tertulis maupun lisan.

Selanjutnya usai sidang pembacaan penuntututan,  para terdakwa dengan pengawalan ketat kembali dibawa untuk dititipkan di Lapas kelas II B, Kuala Simpang di Kampung Dalam, Karang Baru. (tarm/ sl)