JAKARTA, suaralira.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet mendapat kesempatan menanggapi kesaksian Wakil Ketua Umum Badan Pemenangan (BPN) Prabowo - Sandiaga, Nanik S Deyang. Hal itu diungkapkan di akhir persidangan keenam yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (02/04/2019).
Menurut Ratna, apa yang disampaikan Nanik di persidangan nyaris 100 persen bohong. “Selama enam bulan saya dihukum sebagai pembohong, tetapi hari ini saya bersyukur karena ada pembohong yang lebih jahat,” kata Ratna kepada Ketua Majelis Hakim Joni, Selasa malam.
Ratna yang juga aktivis sosial ini menambahkan, Nanik telah mengarang cerita di persidangan. “Dia pembohong, hampir semua (yang disampaikan),” imbuh Ratna.
Dalam catatan Ratna, Nanik telah berbohong soal dirinya bercanda soal hoaks bersama Fadli Zon.
Lalu kebohongan lainnya soal memoto wajah Ratna yang lebam. Menurut Ratna, dirinya tidak ada mengizinkan Nanik memoto dan mengupload ke media sosial.
“Dia bilang saya kasih izin untuk dia menyiarkan di Facebook. Padahal itu tidak ada, dan tidak mungkin saya mengizinkan itu, dia bilang saja tidak," tegas Ratna.
Hakim pun sempat menanyakan ke Nanik soal tanggapan Ratna. Namun, Nanik menegaskan tetap pada keterangan yang dia sampaikan di bawah sumpah. (jpnn/sl)