Pekanbaru (Riau), Suaralira.com -- Kembali Team Media mendapat informasi terkait dugaan Pungutan Liar "Pungli", di Lembaga Pendidikan, kali ini terjadi di lembaga pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD). Sebagaimana Informasi yang disampaikan Narasumber yang di dukung sesuai data yang diperoleh Team Selasa (09/07/2019).
Dugaan pungutan yang dilakukan pihak lembaga pendidikan tersebut kepada orang tua siswa didik pindahan, dengan biaya sebesar Rp 900.000 (sembilan Ratus ribu rupiah) sangat memberatkan orang tua. Namun orang tua tetap saja berupaya agar anaknya bisa belajar di sekolah SDN.
Sebagaimana Pemerintah sudah membuat aturan-aturan wajib belajar Sembilan tahun, semuanya gratis, kecuali uang baju, Kemudian yang kurang mampu di kasih fasilitas istimewa, bahkan bantuan BOSDA ada di turunkan kesekolah.
Tetapi kepala sekolah (Listri murni) SDN 193 sungguh sangat berbeda" Awal mulanya diminta Rp 1.000.000 oleh Kepala Sekolah, namun saya (orangtua wali murid) meminta keringanan menjadi Rp 900.000, dikarenakan saya orang susah." Ungkap Narasumber.
Ketika awak Media mempertanyakan Narasumber yang tidak mau disebut namanya, kegunaan uang yang dipinta pihak sekolah sebesar Rp.900.000 untuk apa?, " Katanya Untuk uang bangku," jawab Narasumber.
Masih dihari yang sama, Selasa (09/07/2019). Usai mendapatkan Informasi dan data tersebut, Kemudian team Awak media menjumpai Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 193 (Listri murni) untuk diminta kebenaran Informasi dan data yang telah diperoleh.
Kemudian kepala sekolah mangatakan" Benar ada pemungutan uang untuk anak pindahan, yaitu sebesar 50.000 sampai 100.000 Rupiah sebagai uang Administrasi." jawab Kepsek SD Negeri 193 Pekanbaru.
Tidak sampai disitu saja, bahkan kepala sekolah SDN 193 dengan Arogannya mempersilahkan awak Media membuat laporan kedinas pendidikan kota Pekanbaru dengan ucapan " Silahkan bapak laporkan ke Dinas Pendidikan."
Kemudian team Awak Media menunjukkan bukti pungutan yang di dapatkan dari narasumber berupa kwitansi sebesar 900.000 (sembilan Ratus ribu rupiah) serta mengambil Foto, kepsek.
Dalam hal ini pihak terkait perlu mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang arogan, menyampaikan informasi kepada Media, dan juga dalam melakukan pungutan dana dana sekolah, yang memberatkan orangtua wali murid. (Daulat.H/SL)