Kabid Pariwisata Disparbud, Agus Enap

Banyaknya Tempat Usaha Hiburan Tidak Berizin di Kota Bekasi

KOTA BEKASI (suaralira.com) – Dinas Periwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi dalam hal ini kemungkinan masih banyak tempat hiburan jenis Refleksi, Spa dan Karaoke yang belum memiliki izin pariwisata.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disparbud, Agus Enap menjelaskan bahwa data tempat hiburan jenis Refleksi, Spa dan Karaoke yang dimiliki oleh pihaknya adalah sudah berizin atas dasar rekomendasinya dan dari TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) yang diterbitkan oleh DPMPTSP atau sebutan Pelayanan Perizinan Satu Pintu.

“Kemungkinkan masih banyak yang belum memiliki TDUP sebagaimana mestinya dari dinas terkait,” terang Agus, Jumat (9/10/2018).

Lanjutnya, dalam alur proses perizinan untuk usaha penyelenggaraan pariwisata semua jenis bermula dari wilayah yang artinya munculnya Surat Keterangan Daftar Usaha dari Kecamatan. Dari proses itu, sebelumnya dilakukan persetujuan dari warga lingkungan melalui RT, RW hingga Kelurahan.

"Jika kesemua izin dibawahnya sudah ditempuh, maka pihak pengusaha langsung ke DPMPTSP kota bekasi untuk mengajukan perizinan selanjutnya. Setelah itu pihak pelayanan perizinan satu pintu tersebut menyerahkan berkas pengusaha tersebut ke Disparbud sebagai pihak yang memeriksanya, apakah berkas tersebut sudah memenuhi peraturan yang berlaku atau tidak,” jelasnya.

Tambahnya, pemeriksaan pada berkas yang dilimpahkan ke pihaknya dari DPMPTSP, adalah untuk turunnya rekomendasi kemudian terbitnya TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dari DPMPTSP tersebut.

“Iya, TDUP itu akan terbit jika pemeriksaan berkas pemohonnya sudah di nyatakan lengkap semua persyaratannya lalu kita keluarkan rekomendasinya ke DPMPTSP, setelah lengkap baru akan terbit TDUP nya,” ungkapnya saat menjelaskan alur mekanismenya.

Kami juga mengakui tak di pungkiri bahwa keberadaan tempat hiburan seperti itu saat ini sudah menjamur di kota bekasi, namun dengan banyaknya itu juga tak sesuai dengan data jumlah tempat hiburan yang berizin disparbud miliki.

“Semua itu tergantung diwilayahnya seperti kecamatan dan kelurahan itu sendiri untuk bersinergi kepada Pemerintah (Pemkot) Kota Bekasi dalam hal ini disparbud, kan di kecamatan memiliki satuan penegak perda yakni Satpol PP,” ungkap Agus.

Dilapangan masih ditemukan tidak adanya sinergitas antara wilayah di Kecamatan maupun Kelurahan untuk melaporkan ke pemkot bekasi terkait keberadaan dan berapa jumlah tempat-tempat hiburan tersebut yang terjadi diwilayah area ‘Kawasan Perdagangan dan Jasa’ seperti di Jatisampurna, Bekasi Selatan, Bekasi Barat dan lainnya. Selain itu, di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Dispenda di salah satu wilayah kecamatan, mengatakan bahwa tempat hiburan yang sudah dapat di pungut pajaknya ‘asalkan’ sudah memiliki SKDU dari kecamatan.

Padahal, sudah jelas pada Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi No.32 Tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Menyebutkan bahwa ‘TDUP berlaku sebagai bukti legalitas bagi pengusaha untuk menyelengarakan usaha pariwisatanya, artinya TDUP merupakan kewajiban salah satu diantara syarat dalam bentuk mengurus izin wisata sebelum finalnya.

Agus Enap, juga menambahkan sebelum TDUP terbit dari DPMPTSP kota bekasi, petugas disparbud melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi hingga turun ke lapangan mengecek langsung lokasi usaha pariwisata tersebut.
 
“Tugas disparbud melakukan pemeriksaan berkas pengusaha pelaku usaha pariwisata tersebut hingga cek lokasinya, apakah sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku atau tidak,” tutupnya. (red/sl)