Bila Tak Naikkan UMP, Kepala Daerah bakal Dipecat

JAKARTA, suaralira.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional dan data inflasi nasional.
 
Penetapan UMP menggunakan formula perhitungan upah minimum termasuk sebagai program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV. Seluruh kepala daerah seperti gubernur wajib menetapkan UMP wilayahnya tahun depan.
 
Mengutip surat edaran Kemnaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, Selasa (16/10/2018), kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional tersebut akan mendapatkan sejumlah sanksi. Sanksi terberat adalah pemecatan.
 
Dalam Pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenal sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk kepala daerah.
 
"Dalam hal teguran tertulis tela disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan," bunyi aturan tersebut.
 
Selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
 
"Dalam UU No. 23 Tahun 2014 juga diatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak mentaati seluruh peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2, pasal 80, dan pasal 81," jelasnya. 
 
(dtc/sl)