KOTA BEKASI (suaralira.com) – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menahan dua orang oknum para pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi setelah terbukti melakukan penyimpangan pengajuan dan penyaluran Beras Pemerintah Bencana Alam atau CBP (Cadangan Beras Pemerintah) tahun 2016 – 2017 yang berasal dari Badan Urusan Logistik (Bulog) Subdivre Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Hermon Dekristo menjelaskan, dua tersangka dengan inisial yakni AD dan FT telah ditahan oleh pihak Kejaksaan setelah pemeriksaan intensif selama dua minggu setelah menemukan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
“Para tersangka yakni FT dan AD terbukti memalsukan surat dari Wali Kota Bekasi kepada Bulog untuk permintaan bantuan beras bencana ke Kota Bekasi, akhirnya pihak Bulog mengirimkan bantuan beras bencana sebesar 100 ton setiap tahunnya,” ungkap Hermon, Rabu, (14/11/2018).
Lanjutnya, dirinya juga tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tersangka baru terkait kasus penyelewengan beras bencana yang ditaksir telah merugikan negara sekitar 1,8 Miliar rupiah tersebut, karena menurutnya pengembangan telah dilakukan oleh pihak penyidik.
“Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang sesuai dengan fakta, dalam waktu dekat kami akan melakukan penggeledahan di tempat dilaksanakannya tindak pidana tersebut,” tutupnya. (ari/sl)