JAKARTA, suaralira.com – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sindikat pembobol kartu kredit internasional. Mereka diamankan usai menipu lewat transaksi tiket online maskapai penerbangan Singapore Airline.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, tersangka, AH, 29, A, 23, H, 19, dan RM, 21 dibekuk di tempat terpisah di Medan dan Bandung. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini terlebih dahulu menyebar virus secara acak lewat email dengan iming harga tiket Singapora Airline murah.
Pengguna email yang terjebak kemudian mengikuti virus tersebut dan tidak sadar data kartu kreditnya telah dibobol dengan teknik khusus bernama Spamming. Tersangka lalu membeli tiket ke situs resmi www.singaporeair.com menggunakan kartu kredit nasabah yang telah dibobol,” terang Argo.
“Nah di sini yang paling dirugikan adalah maskapai. Kalau pemilik kartu kredit kan sudah decline kartunya. Pembeli tiket juga mendapatkan tiket asli dan tetap bisa berangkat. Tapi saat maskapai akan menagih pembayaran ke bank tidak bisa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (10/12).
Dikatakan Argo, pengungkapan kasus ini berawal dari Kepolisian Singapura yang menangkap tersangka J, WN Filipina yang tinggal di Singapura. Dari keterangan J ternyata Polisi Singapura bekerjasama dengan Polda Metro Jaya melakukan pengembangan.
Setelah melakukan penyelidikan, Subdit Resmob kemudian menangkap AH di Bandung, Jawa Barat. AH diketahui memiliki outlet resmi penjualan tiket di Jakarta dan Singapura. Melalui outlet agen travel resminya AH menawarkan harga tiket Singapore Airlines 50 persen lebih murah jika membeli di website resmi maskapai,’ jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Argo mengungkapkan, pelaku A berperan sebagai ‘Spamming’ yaitu mengirimkan email palsu secara acak untuk mengambil data kartu kredit orang lain. Kemudian A menjual promo tiket pesawat itu kepada tersangka H.
“Nah, pelaku H yang mempromosikan tiket Singapore Airline itu kepada RM sekaligus meminjamkan rekening kartu ATM miliknya untuk menampung uang dari para korban,” ujar Kombes Pol Argo.
Sementara tersangka yang berinisial AH, memposting promo diskon tiket online itu di website Www.carousell.com dengan akun primeticketsg sebesar 30 persen kepada para pembeli.
Kombes Pol Argo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka, ketika Costumer berminat dan sepakat harga dengan tersangka, maka costumer tersebut membayar ‘Remittance’ transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Harist.
Kemudian, lanjut Kombes Pol Argo, tersangka kembali membayar ke pihak eksekutor dengan rekening BCA atas nama Tersangka RM. Dan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka sebesar 20 persen dari nilai harga yang disepakati.
“Selanjutnya, eksekutor itu melakukan pemesanan melalui situs resmi yaitu Www.singapore.com untuk melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Setelah proses pembayaran selesai, eksekutor serahkan kode tiket booking kepada tersangka sesuai pesanan dari Costumer,” tandas Kombes Pol Argo.
Namun, Kombes Pol Argo melanjutkan, pada saat Singapore Airline melakukan penagihan kepada pihak bank, seluruh transaksi tersebut tidak diakui pihak Bank. “Nasabah yang bersangkutan pun tidak merasa melakukan pembelian tiket,” pungkas Kombes Pol Argo.
Dari tangan keempat pelaku tindak pidana penipuan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah SIM A atas nama Abdul Harist, belasan kartu ATM dari berbagai Bank. Satu lembar slip setoran BCA tanggal 24 November 2018 ke rekening Abdul Harist senilai Rp65 juta dan mobil Jazz.***(rls/red)
Sumber: (Hms-Pol)