Foto : Tersangka dan barang bukti

Warga Kulim Ditangkap Karna Miliki Senpi Tanpa Izin

Duri-Mandau (Bengkalis), Suaralira.com -- Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap dugaan kepemilikan Senpi tanpa izin pada hari Sabtu (10/08/2019) sekira pukul 21.00 wib.
 
Dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin ini dimiliki seorang laki-laki berinisial AS (25 th), wiraswasta, yang berdomisili di Dusun Durian Canggai, RT.03/RW.02, Desa Kepenuhan Hilir, Kec. Kepenuhan, Kab. Rokan Hulu.
 
Setelah melakukan pengintaian terhadap terduga AS beberapa jam, akhirnya AS berhasil ditangkap pada pukul 23.00 wib saat AS sedang duduk santai di pinggir jalan tepatnya di JI. Simp. Puncak Desa Boncah Mahang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
 
Pada saat digeledah ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan warna abu-abu yang diakui tersangka AS dipinjam 2 hari yang lalu dari seorang laki-laki berinisial HB (41 th), buruh, berdomisili di Jl. Rejo Sari Km.12 Kulim, Desa Air Kulim, Kec. Bathin Solapan, Kab. Bengkalis.
 
Selanjutnya Team melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap HB (41 th) dirumahnya dan ditemukan 1 bh selongsong peluru dalam kotak bedak di kamar tsk. Kemudian HB (Tsk 2) mengakui bahwa senjata api tersebut benar miliknya namun telah diserahkan kepada AS (Tsk 1).
 
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi membenarkan penangkapan ini, beliau mengatakan.
 
"Kepemilikan senjata api tanpa izin atau dokumen yang sah melanggar UU Darurat No.12 Tahun 1951".
 
Barang Bukti berupa 1 pucuk Senpi rakitan dari Tsk 1(AS), dan 1 bh selonsong peluru dari Tsk 2 (HB), beserta Kedua tersangka kita bawa ke Polsek Mandau guna proses penyelidikan lebih lanjut". Tandasnya.***(Eston. HR/sl)