Suara Lira (Pekanbaru) - Tim Kejaksaan Tinggi Riau terus mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020, 2021 dan 2022. Setelah memeriksa Zulfahmi Adrian, Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Selasa 22 Agustus 2023, giliran Hambali Nanda Manurung, Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, yang diperiksa tim Kejati Riau.
Adanya pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Herupurwanto dikutip dari bertuahpos.com. “Benar ada, saat ini masih tahap pengumpulan bahan dan keterangan,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, tetlihat Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, diperiksa tim Kejaksaan Tinggi Riau. Ia diperiksa terkait jabatannya sebagai Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru tahun 2019 hingga Maret 2020. Dugaan penyimpangannya antara lain, Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2020 lalu, menganggarkan rumah jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Pekanbaru.
Besaran perumahan tersebut, tercantum dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD kota Pekanbaru. Besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD, Wakil ketua DPRD serta Anggota DPRD bervariasi. Untuk jabatan Ketua DPRD sebesar Rp22.000.000 per bulan, kemudian untuk jabatan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp21.000.000 per bulan. Selanjutnya, diikuti oleh Anggota DPRD sebesar Rp20.000.000 per bulan. Kemudian, untuk kriteria mahal sewa rumah tinggal di Kota pekanbaru dengan fasilitas AC dan perabotan dengan jumlah satu unit dan luas bangunan 180 dan 240 M2 harga sewanya per bulan Rp12.000.000.
Terakhir, harga sewa rumah tinggal di Pekanbaru yang paling mahal diketahui memiliki luas bangunan 400 dan 360 M2 dengan jumlah unit harga sewanya Rp20.000.000 per bulan. Mengacu pada hal tersebut, terangnya, diduga bahwa Tunjangan Perumahan Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru tidak mengacu pada Standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I yang mengatur bahwa Rumah instansi/rumah dinas untuk pejabat eselon II anggota DPRD, Maksimal luas bangunanya seluas 150 m² dan luas tanah maksimal 350 m².
Harusnya, sesuai Permendagri itu, Tunjangan Rumah Ketua DPRD itu sebesar Rp12 juta sebulan dengan AC dan Perabot, tapi dianggarkan jadi Rp22 Juta per bulan. Lalu, Wakil Ketua yang harusnya Rp11 Juta per bulan, tapi diberikan jadi Rp21 Juta per bulan. Terakhir, anggota biasa yang harusnya Rp10 Juta per bulan, malah diberi Rp20 Juta per bulan.(As)