Rohil, suaralira.com - Guna mendekatkan kemitraan pers dengan pihak reskrim polres rokan hilir yang dimediasi oleh pihak humas, Kasat Reskrim Polres Rohil Akp M.Faizal Ramzani SH SIK dan Kapolsek Bangko Pusako Akp Evi Hermanto SH beserta Kabag Humas Polres Rohil Akp Ruslan laksanakan Press Realesee terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi Kecamatan Bangko Pusako beberapa waktu lalu,di ruang Patria Tama Polres Rohil,Kamis 29/03/17,Pukul 10.10 Wib.
Kasatreskrim Polres Rohil Akp M.Faizal Ramzani SH SIK dalam keterangan pres realeasenya mengatakan,kejadian pembunuhan tepat hari Minggu tanggal 04 Maret 2018,sekira Pukul 10.00 Wib.Berdasarkan laporan dari masyarakat, LP:07/A/3/2018/Riau/Res Rohil, 04 Maret 2018, ditemukan mayat dengan jenis kelamin laki-laki,di Jalan Lintas Kubu, Simpang Nela, Dusun Sungai Rumbia, Kec. Bangko Pusako.
Berdasarkan penemuan mayat tersebut,tim Satres Buser Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap korban dan di dapat identitas yaitu bernama /berinsial Firmansyah (29), yang beralamat di Jalan Sukarela,Rt 019,Rw 000,Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur kota madya dumai
Berdasarkan impormasi dengan lidikan secara propesional akhirnya pihak sat reskrim polres rohil mendapatkan impormasi pelaku pembunuhan tersebut dan terus melakukan pengejaran sesuai impormasi yang audah dikantongi.
Tim Satres Polres Rohil terus bergerak,pada hari Sabtu 24/03/2018,tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan dengan kekerasan terhadap pelaku Dedi Sukamto (24), (1) Alias Togok bersama Edizron Alias Ed,pada saat membuang mayat korban di Simpang Nela,Dusun Sungai Rumbia.Ke Dua (2) pelaku dibantu oleh temanya S.S Alias Sahala yang saat masih buron.
Setelah pembunuhan para pelaku mengambil uang korban Rp.70.000,Satu (1) Unit Mobil Cold Siesel Dump Truck BM 9123 RE,setelah itu dijual oleh pelaku ke wilayah Sumatra Utara kepada AB Alias Anto Binjai melalui pelaku R.S Alias Ripin (45),S.A Alias Galembo (47),P.P Alias Pohan (42),Lubis dan D.R Alias Doli. Dari hasil pengembangan maka masih ada pelaku yang belum tertangkap.
Pada hari Senin 24/03/2018,tim Satres Polres Rohil berangkat ke Padang Pariaman Sumatra Barat,dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan (2),Edrizon Alias Ed (37),yang beralamat di Jalan Koto Tuo Nagari Koto Kaciak,Kecamatan Bonjol,Kab.Pasaman Timur sumatera Barat.
Adapun barang bukti (bb) yang disita oleh tim Satres Polres Rohil yaitu,Satu (1) buah patok terbuat dari semen,Satu (1) utas tali nilon,Satu (1) helai baju warna coklat,Satu helai celana training.Ke Lima (5) pelaku telah sengaja melakukan pembunuhan dengan kekerasan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 perencanaan pembunuhan serta pasal 365 penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Menurut rangkuman yang dipantau suara lira.com atas pembunuhan ini pihak res krim polres rohil cukup lelah melakukan penyeidikan dan pengembangan dan menangkap para pelaku dengan tempat yang terpisah antar propinsi dengan waktu 15 hari lamanya ,hal ini cukup apresiasi ucapan suara lira.com kepada pihak polres rohil satuan reskrim.***(As/RH)