JAKARTA, suaralira.com - Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka akses aduan bagi masyarakat yang menerima SMS ataupun telepon penipuan. Lebih dari itu, Ditjen PPI sudah bekerjasama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) untuk melakukan penanganan tindak kejahatan yang menggunakan teknologi informasi kartu seluler prabayar.
“Kalau ada sms penipuan, masyarakat tinggal capture lalu laporkan kepada ke BRTI melalui twitter. Dari BRTI akan mengirimkan operator untuk memblokir nomer tersebut,” jelas Dirjen PPI Ahmad M. Ramli dalam Rapat Koordinasi dan Refleksi Akhir Tahun 2018 di Hotel Ayana, Jakarta, Kamis (20/12/2018) siang lalu.
Menurut Dirjen Ramli, setelah sukses menerapkan kebijakan registrasi kartu prabayar, Kementerian Kominfo bersama BRTI mengajak operator telekomunikasi seluler untuk melakukan pembersihan nomor prabayar yang tidak sesuai dengan data kependudukan. Bahkan melalui Ketetapan BRTI, masyarakat pun diajak untuk melakukan pengaduan. Aturan ini berlaku terhitung sejak 10 Desember 2018.
"Pada saat ini kami telah melakukan tindakan berikutnya yaitu pembersihan kepada nomor-nomor yang tidak sesuai. Maka dari itu telah dikeluarkan TAP BRTI Nomor 3 tahun 2018 dan TAP BRTI Nomor 4 Tahun 2018. Ketetapan yang baru saja dikeluarkan oleh ini akan memberikan keamanan dan kenyaman lebih kepada konsumen layanan telekomunikasi di tanah air,” ujar Ramli.
Hingga Maret kemarin, data yang diperoleh oleh tim Kementerian Kominfo mencapai 254 juta simcard prabayar yang telah didaftarkan oleh masing-masing penggunanya. Dengan Ketetapan BRTI Nomor 4 Tahun 2018, operator telekomunikasi diminta untuk memberikan hak penggunanya apabila mereka melaporkan indikasi tindakan kejahatan melalui SMS maupun telepon dengan memblokir nomor yang dilaporkan.
Dirjen Ramli mengucapkan terima kasih kepada Dirjen Dukcapil maupun Bareskrim Polri yang telah bekerja sama untuk menertibkan nomor kartu SIM Prabayar yang tidak memiliki ketunggalan data maupun dipakai untuk tindak kriminal.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim yang telah berkoordinasi sangat baik kepada kami. Dengan cara ini masyarakat akan mendapatkan keamanan dan kenyaman sebagai konsumen. Kami pun sudah komunikasikan kepada seluruh operator. Tidak lama lagi, kita akan membersihkan nomer-nomer tidak jelas,” tambah Ramli.
Komisaris Jenderal Polri Arief Sulistyanto menyatakan, penanganan kejahatan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi merupakan tanggung jawab bersama. Hal itu harus segera diselesaikan oleh regulator maupun operator. Apalagi, fasilitas teknologi informasi yang berkembang sangat pesat sering digunakan sebagai sarana kejahatan bagi pelaku yang menemukan celah pada regulasi di Indonesia.
“Para penjahat ini bisa mencari celah kelemahan regulasi, kelemahan sistem keamanan dan informasi. Sehingga ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Maka dari itu, saya berterima kasih kepada seluruh pihak, Kominfo, BRTI, Operator, dan Ditjen Dukcapil atas aturan-aturan registrasi ini,” ujar Arief Sulistyanto.
Menurut pengalaman Arief Sulistyo, beberapa tahun lalu Polisi masih sulit mengejar pelaku pengirim SMS ancaman atau penipuan seperti penipuan bom. Namun, dengan adanya registrasi kartu prabayar ini memudahkan pekerjaan Polisi untuk melacak para pelaku kejahatan tersebut dan serupa.
“Pak tolong disampaikan kepada para operator karena kuncinya pada operator. Jangan sampai orang memiliki nomor hp tapi identitasnya tidak jelas, karena yang menjadi korban adalah masyarakat, nanti kami juga yang kesulitan apabila masyarakat dirugikan,” imbuh Komisaris Arief Sulistyanto.
Penghargaan Manajemen Perizinan Ditjen PPI
Tahun ini, Ditjen PPI Kementerian Kominfo mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik itu diberikan atas penyederhanaan perizinan.
“Kami memangkas 37 regulasi menjadi hanya 6 regulasi. Jadi, ini pesan Presiden, lakukan simplifikasi regulasi. Yang pertama simplifikasi mekanisme dengan izin yang tidak perlu waktu lama lagi dan kedua simplifikasi jumlah regulasi,” jelas Ramli.
Dengan penyederhanaan perizinan, Dirjen Ramli menjamin pelayanannya tetap berkualitas. "Meski perizinannya disederhanakan bukan berarti pelayanannya minim. Maka dari itu, tahun 2018 ini pun Ditjen PPI telah meraih penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik SIPPP DI HATI atau Sistem Perizinan Online dan Pelayanan Prima Ditjen PPI Hebat Andal Berbasis Teknologi Informasi," jelas Dirjen Ramli.
Soal kualitas layanan, dibuktikan dengan Ditjen PPI kembali mendapatkan pengakuan dari tahap internasional yaitu sertifikat ISO 27001:2013. Dalam rapat koordinasi dan refleksi akhir tahun ini, Lembaga Sertifikasi Independen The British Standards Institution (BSI) juga memberikan sertifikasi ISO tersebut untuk jasa telekomunikasi sedangkan Badan Sertifikasi Independen TUV Rheinland menyerahkan sertifikat ISO 9001:2015 kepada DItjen PPI untuk standarisasi manajemen perizinan.
“Kami berharap bahwa dengan standarisasi ini teman-teman Ditjen PPI akan bisa melakukan semua dengan sistemik yang baik dan transparan,” tutur Dirjen Ahmad Ramli.(ABPP)
Sumber: (Kominfo)