Kampar, Suaralira.com -- Diduga seorang pelaku KDRT di Kecamatan Kampar Desa Ranah dengan inisial MHN alias Midi Alias Ijau yang sempat melarikan diri sekitar 5 (lima) bulan akhir nya menyerahkan diri ke Polsek Kampar Polres Kampar pada hari Selasa (21/12/2021).
MHN di duga telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang merupakan istrinya yang bernama ROZIAH YANTI alias Yanti, selain melakukan KDRT, pelaku juga membawa lari uang orang tua korban sebesar 29 juta.
Korban juga telah melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke Polsek Kampar sekitar 5 bulan lalu (Bulan Agustus 2021) dan pelaku sempat melarikan diri pada saat itu.
Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH melalui Kanit Reskrim IPDA Toni SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
MHN yang sempat melarikan diri setelah dilaporkan korban diserahkan keluarganya ke Polsek Kampar, "tutup Kanit Reskrim Ipda Toni SH. (El/sl)