Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 4 Bulan, Bapak Tiri Diciduk Polisi

MUSI RAWAS-SUMSEL, suaralira.com - Kelakuan yang sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang ayah, meskipun hanya sebagai orang tua tiri yang seharusnya melindungi dan menyayangi anaknya, namun tidak demikian  yang dilakukan oleh seorang kakek paruh baya ini, ia malah tega menggauli anak tirinya.

Dengan korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) seorang pelajar yang usianya baru 13 tahun warga Dusun lV Desa Karang Anyar Kecamatan.Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan. Sedangkan pelaku yang merupakan ayah tiri dari korban beinisial ASH (60) pekerjaan tani warga Dusun lV Desa Karang Anyar Kec.Rupit Kab.Muratara.

Kapolres Musi Rawas AKBP, Suhendro melalui Kapolsek Rupit Akp, Yulfikri menjelaskan bahwa, pada bulan September 2018 sekira puku l17.00 WIB (hari dan tanggal kejadian korban lupa) telah terjadi tidak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku dengan korban anak tirinya.

"Hal itu dilakukan pelaku saat ibu korban tidak berada dirumah (sedang berada di sungai desa setempat). Kejadian yang pertama saat korban sedang makan didapur rumhnya, lalu pelaku menarik paksa celana korban kemudian membuka celananya sendiri, lalu memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban," jelas Kapolsek.

Tambah Kapolsek, setelah melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam korban  dengan berkata, "awas kalo ngadu dengan ibu akan bapak pukul", sehingga korbanpun ketakutan. Beberapa hari kemudian saat korban sedang tertidur dikamar rumahnya dan saat dalam keadan sepi, pelaku kembali melakukan aksinya dengan ancaman serta paksaan. 

Lanjut Kapolsek, selanjutnya pelaku mengulanginya lagi dan kali ini pelaku melancarkan  aksinya pada saat korban tidur didalam kamar rumahnya hal tersebut dilakukan  dengan ancaman dan paksaan," tambahnya.

Kejadian tersebut terbongkar karena kecurigaan dari keluarga korban dan saat didesak oleh kakaknya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyal dua kali, dengan disertai ancaman. Setelah dicek oleh bidan desa korban dinyatakan sudah hamil empat bulan. Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadiannya ke Kades Karang Anyar yang bernama Amir HM, lalu  dilanjutkan dengan melapor ke Polsek Muara Rupit,” terang Kapolsek.

Atas perintah Kapolsek maka pada hari Minggu tanggal 06 Januari 2019 sekira pukul 05.30 Wib Kanit Res dan anggota berhasil mengamankan pelaku dirmhnya tanpa perlawanan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rupit untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada dirumahnya, selanjutnya dibawa ke Polsek Rupit untuk pemerikasaan intensif,dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya," pungkasnya.***(Herman.adv)