MUSI RAWAS-SUMSEL, suaralira.com - Wib Sat Reskrim Polres Musi Rawas ciduk pelaku tindak pidana menyimpan, memiliki, membawa dan menguasai senjata api tanpa hak yang bukan profesinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.Di pondok tersangka Desa Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, Provinsi Sumatra Sealatan (Sumel) Rabu, 9 Januari 2019 sekitar pukul 02.00.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial IBS ( 52 ) pekerjaan tani, warga Desa Pian Raya Kec Muara Lakitan Kab Mura, JHN (50) warga Desa Pian Raya Kec. Muara Lakitan Kab. Mura dan FZ (46) yang juga petani, warga Desa Pian Raya Kec. Muara Lakitan.Kamis, (10/01/2019)
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu Setya Pranoto menjelaskan, awalnya petugas mendap info bahwa pelaku yang bernama IHR memiliki satu pucuk senpira laras panjang, berikut amunisi. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisinya.
Keterangan dari pelaku, ia membeli senpira tersebut dari berinisial JHN, lalu anggota Opsnal melakukan pengembagan dan berhasil menangkap inisial JHN di rumahnya, serta mengamankan dua pucuk senpira laras panjang, satu set alat bor, tiga buah batang besi, satu buah kunci busi, satu kotak yang berisikan besi kecil-kecil untuk membuat senpira, dan amunisi berupa bubuk mesiu,timah dan serabut kelapa,” terang Kasat Reskrim.
" Pelaku diamankan atas informasi bahwa, ada warga yang tanpa hak menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api (senpi) rakitan, berbekal dari informasi tersebut, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Wahyu..
Kasat Reskrim meneruskan, dari keterangan dari JHN, selain dirinya yang membuat senpira, FZ juga bisa membuat senpira. Akhinya personil Opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil penangkapan FZ dan mengamankan tiga pucuk senpira laras panjang,
Satu set alat membuat senpira, tiga buah kikir/pahat besi, tujuh batang besi, satu buah kunci Inggris, enam butir peluru aktif, satu butir selongsong, satu set kunci beragam bentuk, dan satu buah tas yang berisikan mesiu dan serabut kelapa,” uangkapnya.
" Keterangan dari inisial ITR, lalu dilakukan penangkapan terhadap JHN, serta berdasarkan keterangan dari JHN bahwa FZ juga biasa membuat senpira, kemudian dilakukan penangkapan terhadap FZ," tambah Kasat Reskrim.
Sehingga Barang Bukti BB yang berhasil diamankan Polisi, 6 (enam) pucuk senjata api (senpi) rakitan laras panjang, 3 (tiga ) buah tas berwarna hitam berisikan amunisi berupa : bubuk mesiu, serabut kelapa dan timah, 6 (enam) butir peluru, 1 (satu) butir selongsong, 1 (satu) set alat bor, 4 (empat) buah kikir / pahat besi, 10 (sepuluh) batang besi, 1 (satu) buah kunci busi, 1 (satu) buah kunci Inggris, 1 (satu) set alat pembuat senjata api rakitan, 9 (sembilan) kotak yang berisikan bubuk mesiu.
" Kemudian ketiga tersangka tersebut dibawak ke Polres Musi Rawas guna proses lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Wahyu Setya Pranoto.***(hr/adv)