Mabes Polri Petakan Pembeli Bahan Kimia

JAKARTA, suaralira.com - Mabes Polri memetakan pembelian bahan kimia melalui toko kimia. Hal ini guna menantang disalahgunakan oleh terduga membuat bom atau bahan peledak.
 
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM mengatakan, toko-toko tersebut menyediakan semua bahan yang diperlukan untuk menemukan pembelian bahan kimia berbahaya. Baik itu dalam jumlah besar atau secara berkala dalam jumlah sedikit.
 
“Sudah ada surat edaran juga dari kementerian juga Pemda. Jika ada seseorang atau kelompok yang membeli bahan-bahan kimia yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui oleh petugas kepolisian terdekat, ”jelas Karo Penmas Divhumas Polri.
 
Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan bahwa, UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat menyediakan Korps Bhayangkara melakukan tindakan pencegahan. Polri juga memiliki database yang kuat, setiap pergerakan mereka yang memenangkan, itu sudah bisa dipindahkan.
 
 
Sumber: Humas Polri
Editor: suaralira.com