MUSI RAWAS-SUMSEL, suaralira.com - Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas berhasil ungkap kasus penyalah guna narkotika jenis shabu, Selas, 8 Januari 2019 sektar pukul 13.00 WIB di Kelurahan P2 Purwodadi Kecamatan.Purwodadi Kabupaten.Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Kamis, (10/01/2019).
Pelaku yang berhasil diringkus berinisial WTR (35 ) yang berprofesi sebagai petani, warga Purwodadi Kec.Purwodadi Kab.Musi Rawas. Pelaku diamankan karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Res Narkoba IPTU Suryadi menjelaskan bahwa, benar pada hari Selasa Tanggal 8 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB di Kel P2 Purwodadi telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba, saat ditangkap, kemudian petugas melakukan penggeledahan, akhinya ditemukan barang bukti (bb) didalam kamar pelaku.
" Pelaku diamankan karena diduga menjadi pengedar narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam kamar pelaku," jelas Kasat Res Narkoba.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi ialah, 1 (satu) bola lampu warna putih, 10 ( sepuluh) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,51 gram, 20
(dua puluh) plastik klip kosong, 1 (satu) kotak rokok merek Gudang, 4 (empat) pipet dipotong miring, 2 (dua) pirek kaca dan 2 (dua) korek gas.
" Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) di bawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan riksa," pungkas Kasat Res Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Suryadi.***(fe)