ROKAN HILIR-RIAU, suaralira.com - Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan oleh HL (32), petani, alamat Jl. Rejosari RT 04, RW 01 Desa Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hiri (Rohil) Provinsi Riau yang tega melakukan perbuatan sangat keji dan biadab terhadap AV (11) bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) salah satu di Rohil .
Yang mana dengan tega membelah tubuh korban dari bagian sampai ke korban dari sebelumnya yang pertama kali melampiaskan hawa nafsunya dengan menggauli korban yang masih duduk di bangku kelas V SD ini sebelum dibunuh.
AKBP Sigit Widianto Kapolres Rohil saat melakukan pemulihan melalui WhatsApp nya pada (26/10/2018) memburnikannya.
"Pelaku HL beserta barang bukti (bb) sekarang sudah kita amankan untuk pengumuman lebih lanjut," ujar Kapolres.
Sigit menambahkan, pada hari Rabu tanggal 24/10/2018 sekira jam 23.30 wib didapatkan informasi dari masyarakat dan Babhinkamtibmas Desa Akar Belingkar, Aiptu Mutia Simorangkir bahwa di dalam kebun sawit milik Mangara Tumpang Limbong dusun Rejosari rt / rw 01 / 01 desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan soso mayat seorang anak perempuan berusia sekira 11-12 tahun yang berinisial AV, yang duduk di kelas V SDN 033 Tanjung Medan yang sebelumnya dihebohkan menghilang atau tidak pulang kerumah setelah pulang dari sekolah sekira pukul 12.30 Wib.
Setelah diadakan pencarian sekitar pukul 23.30 Wib, saksi Surat menemukan korban sudah tidak bernyawa dalam kedaan perut terbelah dan usus keluar dan dengan menggunakan seragam sekolah .
Saat ditemukan, celana korban sudah dalam keadaan melorot ke bawah, diduga kuat korban sudah diperkosa sebelumnya.
Dileher korban juga ditemukan kain seperti jilbab warna coklat yang sudah terikat kuat mencekik leher korban.
Mengetahui hal tersebut Qoriah nenek korban yang selama ini merawat korban bersama dengan masyarakat lainya mencari keberadaan pelaku yang dengan keji melakukan hal tersebut kepada cucunya, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Mendapati Laporan dari Masyarakat tentang kejadian tersebut, tanpa menunggu lama
pihak Kepolisian dari Polsek Pujud yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud AKP Rahmad Damhuri Siregar, SH bersama Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan beserta anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengintrogasi saksi-saksi dilapangan.
Dari hasil interogasi tersebut pihak Kepolisian berhasil mendapatkan petunjuk dari saksi Bahari Malau yang mengatakan bahwa pada hari Rabu 24/10/2018, dirinya sedang bekerja bersama HL (Pelaku) dan Lelek Tono di ladang milik Mangara Tumpang Limbong bapak dari pelaku.
Dan dari keterangan yang diperoleh dari Bahari Malau pada saat HL pergi ke ancak penimbangan sawit, tidak lama kemudian ia melihat korban AV dengan menggunakan seragam sekolah Pramuka juga melintas dari pondok mereka bekerja menuju kerumahnya.
Namun tidak begitu lama saksi Bahari Malau ada mendengar jeritan seorang perempuan yang berasal dari ancak timbangan tempat HL menimbang, namun dirinya tidak memperdulikan jeritan tersebut.
Namun selanjutnya, saksi merasa curiga kenapa HL terlalu lama kembali kepondok untuk membawa sawit yang hanya berjarak sekitar 150 meter dari pondok ke tempat dimana pelaku menimbang buah .
Hal tersebut baru disadari oleh saksi setelah heboh ditemukan mayat seorang anak perempuan di dekat ancak pelaku HL .
Atas keterangan tersebut pihak Kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap HL pada hari Kamis, 25/10/2018 sekira pukul 03.15 Wib dirumahnya di Dusun I Rejosari RT01 /RW01 Desa Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan .
Pada saat dilakukan interogasi kepada HL, awalnya pelaku tidak mengakui salah melakukan pembunuhan terhadap korban, tak mau percaya begitu saja pihak Kepolisian pun segera melakukan penggeledahan dan menemukan satu helai baju didalam rumah pelaku, yang digunakan HL pada saat bekerja ditemukan bekas 5 jari, diduga bekas dari tangan (jari) korban.
Setelah didapatkannya bukti tersebut, pelaku tak bisa mengelak lagi dan selanjutnya HL mengakui perbuatannya tersebut dan mengatakan bahwa dirinya silaf telah melakukan hal tersebut dengan memotong perut korban dan sebelumnya telah memperkosa korban sebanyak satu kali.
Barang-barang bukti adalah 1 helai baju kaos warna putih bekas tapak tangan dan bintik-bintik, 1 helai celana panjang warna abu-abu, 1 helai celana dalam warna biru muda, 1 buah pisau cutter warna merah, 1 pasang seragam sekolah pramuka warna coklat dan 1 helai jilbab warna coklat dan barang milik korban, dibawa ke Polsek Pujud untuk menggali lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. *** (ye)