Bukti Komitmen Pemerintah, Korupsi di 4 Sektor Turun Signifikan

JAKARTA, suaralira.com - Hasil Survei Nasional Korupsi tahun 2018 menunjukkan, terdapat 4 (empat) sektor atau bidang yang tingkat korupsi atau pungutan liarnya mengalami penurunan yang signifikan. Sebagian bahkan menurun lebih dari 50%. Hal itu merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan pungutan liar dalam pemerintahan.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Yanuar Nugroho mengemukakan, keempat sektor yang tingkat korupsi atau pungutan liarnya mengalami penurunan signifikan itu adalah, kesehatan, administrasi public, pendidikan dan pelayanan kePolisian.

“Di sektor kesehatan pengalaman diminta uang di luar biaya resmi menurun dari 14% ke 5% dari tahun 2016 ke tahun 2018. Di sektor administrasi publik, penurunannya juga tinggi, dari 31% menjadi 17%. Sedangkan di dunia pendidikan, turun dari 18% menjadi 8%, dan di bidang pelayanan kepolisian, dari angka pungli yang tinggi 60%, berhasil ditekan menjadi 34% dalam dua tahun,” kata Yanuar dalam diskusi bertajuk “Pelayanan Rakyat yang Bebas Korupsi” yang digelar Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu (09/01/2018) lalu.

Yanuar mengaku menjumpai dengan mata kepala sendiri, ada seorang warga di Lombok, NTB, yang menderita sakit karena gempa, oleh keluarganya dibawa ke dukun karena takut akan biaya.

“Saya mengantar sendiri warga tersebut, didampingi keluarganya. Begitu mendapatkan pelayanan kesehatan, hanya dengan menunjukkan Kartu Indonesia Sehat, tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Yanuar.

Staf Khusus Presiden Johan Budi yang hadir dalam diskusi itu mengemukakan, komitmen Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan rasa keadilan di masyarakat sudah tidak perlu diragukan lagi. Apalagi dalam kasus korupsi.

“Kita bisa melihat bagaimana sikap Presiden ketika KPK dicoba untuk dilemahkan kewenangannya. Presiden di situ menunjukkan ketegasannya dan komitmennya,” kata Johan.

Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, menurut Johan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  54 Tahun 2018 tentang Pencegahan Korupsi, di mana lima pejabat tinggi negara dan kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama yang menetapkan bahwa 11 aksi pencegahan korupsi ujungnya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Diskusi  bertajuk “Pelayanan Rakyat yang Bebas Korupsi” itu juga menghadirkan pembicara  mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Antasari Azhar, dan Ketua Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo.***(red)