INDRAGIRI HULU-RIAU, Suaralira.com - Menanggapi laporan masyarakat Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provunsi Riau dengan marakny peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Indragiri Hulu langsung melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil yang cukup membuat masyarakat senang.
Tepatnya pada hari Senin (4/2/2019) kemarin sekitar pukul 22.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Inhu telah meringkus satu orang yang diduga bandar narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting Sik melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misra, Selasa (5/2/1/2019) mengatakan, telah mengamankan seorang orang laki-laki (tersangka) yang patut diduga memiliki, menguasai narkoba jenis shabu berinisial AG (32) warga RT. 02 RW. 04 Dusun 4 Kaplingan Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu.
Dijelaskannya, pada senin (4/2/2019) kemarin ada informasi dari masyarakat kepada Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu bahwa di RT/RW 02/04 Dusun 4 Kaplingan Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu sering terjadi transaksi narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin, SH, MH memerintahkan Team Opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 Iptu Abdan,SE, MH untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut,” terangnya.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah team lansung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang lagi berdiri diteras rumah. Dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka AG, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti,” lanjutnya.
Lalu tim melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Dunhill, lalu kotak rokok tersebut dibuka ternyata berisikan 1 (satu) bungkus shabu.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan di ruang tamu dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok H Mild, ketika kotak rokok tersebut dibuka ternyata berisikan 2 (dua) bungkus shabu,” terangnya.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka AG, dan yang bersangkutan mengakui kalau narkoba jenis shabu tersebut adalah miliknya.
“Atas temuan tersebut (BB) dan tersangka di bawa ke Polres Inhu untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya lagi.
Adapun BB yang diamankan di TKP saat penangkapan yaitu, 3 (tiga) bungkus shabu seberat 19,70 (sembilan belas koma tujuh puluh) gram, 1 ( satu) buah kotak rokok Dunhill, 1 (satu) buah kotak rokok H Mild, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pak plastik pembungkus, 1 (satu) unit hp Samsung lipat dan uang Rp 350 ribu.***(roni)