Pukul Korban Dengan Kayu, Pelaku Diamankan Polisi

MUSI RAWAS-SUMSEL, Suaralira.com - Pelaku Penganiayaan pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019 sekira pukul 01.00 WIB diringkus anggota Polsek Jayaloka, Kamis (14/02/2019).

Kejadian terjadi di Rt. 02 Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka Kabupaten Muara Rawas (Mura) Provinsi Sumatra Sealatan (Sumsel). Dengan pelapor Ratno Saputra Bin Jairudin (41) pekerjaan tani warga Kel Marga Tunggal Kec Jayaloka Kab Musi Rawas.

Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jayaloka adalah berinisial NH (52) seorang yang berpropesi sebagai petani, alamat Kel Marga Tunggal Kec Jayaloka Kab Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Jayaloka IPTU Rosidi menerangkan kronologis kejadian, terjadi pada hari Selasa 12 Februari 2019 sekira pukul 19.00 WIB tepatnya di RT 02 Kel Marga Tunggal Kec Jayaloka Kab Musi Rawas yang mana telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.

“ Pelaku, melakukan perbuatanya dengan menggunakan sepotong kayu ukuran panjang kurang lebih setengah meter. Dengan cara, pelaku memukul korban menggunakan kayu sebanyak satu kali pukulan, sehingga mengenai kepala bagian belakang korban,” terang Kapolsek Jayaloka.

Atas kejadian tersebut, korban alami luka pada bagian kepala dan dijahit sebanyak 9 (Sembilan) jahitan. Korban yang tidak menerima hal tersebut, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayaloka untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Rosidi.

Kapolsek Jayaloka IPTU Rosidi menyampaikan, setelah mendapat laporan dari koraban dan berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui pelaku berada dirumah keluarganya di Ke. Marga Tunggal, kemudian Unit Reskrim Polsek Jayaloka menuju lokasi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

" NH diamankan tanpa perlawanan saat berada dirumah keluarganya, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jayaloka guna proses lebih lanjut," pungkasnya.***(hr/adv)