KOTA BEKASI (suaralira.com) - KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, telah mempersiapkan sanksi tegas bagi para pekerja Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bertindak apabila diluar kewajaran. Bahkan juga tak segan untuk memecat para pegawainya yang telah kedapatan melakukan pelanggaran.
Yayan menjelaskan, pelanggaran tersebut meliputi penilangan yang telah dilakukan secara ilegal tanpa adanya surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
“Dalam satu tahun belakangan ini sih tidak ada yang kedengaran lagi adanya ulah-ulah anggota Dishub yang meresahkan dalam setahun ini,” ujarnya, Selasa (13/2/2018).
Yayan berharap apabila tindakan tegas yang dia berikan nantinya akan bisa membuat para petugas Dishub lebih baik lagi dalam menjalankan kerja nya.
Kalau kedapatan melanggar akan diberikan sanksi. Mulai dari SP 1, SP 2, SP 3, dan pemecatan.Terlebih, jika kedapatan ada yang memanfaatkan jabatan Dishub untuk melakukan “pemalakan” terhadap pengguna jalan, "ungkapnya.
“Saat ini sudah tidak ditemukan lagi adanya anggota Dishub “nakal” yang meresahkan, baik terhadap pengguna jalan, intinya kalo ada yang meresahkan, akan saya tindak tegas,” tutupnya. (ari/sl)