SEMARANG, suaralira.com - Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP-el di seluruh lapas dan rutan. Namun demikian, menurut Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, proses perekaman KTP-el terus dilakukan bersama Dirjen lapas sepanjang ada kebutuhan. Ia pun menyelesaikan proses perekaman tidak bisa selesai dalam sehari lantaran penghuni lapas dan rutan berganti-ganti.
Untuk itu boleh saja mengantarkan KTP-el untuk warga binaan Kementerian Hukum dan HAM ini. Dirinya bahkan juga menyerukan korps Dukcapilampung jemput bola ke sekolah dan pesantren melayani perekaman dan instalasi KTP-el untuk siswa-siswi yang telah berhasil 17 tahun.
"Sampai sekarang ini terus berlanjut untuk mendata agar seluruh warga wajib KTP bisa menunaikan hak konstitusionalnya pada Pemilu 17 April 2019 nanti," kata Zudan di Semarang, Jumat (22/2/2019).
Khusus di lapas, kata Zudan, langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah persetujuan warga binaan yang sudah memiliki KTP-el dan yang belum. "Bila penghuni lapas sudah siap data dan KTP-nya masih dibawa, maka yang diterima langsung dimasukkan kategori satu dengan status administrasinya sudah lengkap," Zudan menerangkan.
Kedua, untuk warga binaan yang lupa nomor induk kependudukan atau NIK, maka datanya akan dicari. Metode ini pun dilakukan bagi orang yang diundang dari luar daerah. Berdasarkan Permendagri No 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis NIK Secara Nasional, setiap penduduk dapat membuat KTP di luar daerah asal.
Langkah terakhir, yaitu mendata warga binaan yang mengaku atau mengaku dirinya benar-benar belum terdata. Namun Zudan mendukung pihaknya sangat berhati-hati menerbitkan NIK untuk orang dewasa.
Penyebab banyak yang sebenarnya sudah memiliki data kependudukan, tetapi mengaku belum terdata. "Kami sangat berhati-hati menerbitkan NIK untuk orang dewasa. Karena ingin orang ini menerbitkan NIK baru, maka ia akan menjadi warga negara baru.
Makanya Kemendagri berkaitan dengan Nomor Identitas Tunggal. Satu penduduk, satu NIK, satu KTP-el, dan satu alamat , "Zudan lakukan. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku kesulitan memasukkan data nara tahanan penghuni lapas dan rutan ke daftar pemilih tambahan (DPTb).
Penyebabnya hampir keseluruhan tidak memiliki data kependudukan, karena berasal dari luar daerah. "Kami mendapatkan informasi dari 510 lapas dan rutan yang ada, perekaman KTP-elainkan dilakukan (baru) untuk napi lokal. Padahal, sebagian besar penghuninya bukan hanya warga lokal," ungkap Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Zudan menambahkan agar KPU harus lebih aktif hingga mendata satu persatu warga binaan agar bisa mendapatkan hasil yang lebih akurat. "Temui satu per satu napinya. Sekali lagi periksa satu per satu," pungkas Zudan.
(dukcapil/Kemendagri)