ACEH TAMIANG, Suaralira.com - Aliansi Mahasiswa Aceh Tamiang, melakukan unjuk rasa menuntut pencairan bantuan beasiswa, berlangsung di halaman kantor Bupati Aceh Tamiang, Jalan Ir. Juanda, Karang Baru, Senin (22/04/2019).
Aliansi Mahasiswa Aceh Tamiang tersebut gabungan para Mahasiswa yang berdomisili di Aceh Tamiang dari beberapa perguruan tinggi.
Mereka menuntut agar Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang segera mencairkan bantuan beasiswa yang sebelumnya telah terdaftar, namun belum juga terealisasi.
“Kami berharap agar beasiswa tersebut segera direalisasikan karena sudah cukup lama mengendap “, ungkap salah seorang Mahasiswa kepada Awak Media
Menurutnya, aksi tersebut dilakukan karena proses pencairan beasiswa yang dijanjikan tidak jelas pencairannya. Padahal seluruh persyaratan telah diserahkan sekitar Bulan Mei tahun 2018, termasuk penandatangan fakta integritas yang berkaitan dengan pencairan beasiswa tersebut. Namun, menurut nya, sampai saat ini dananya tidak juga kunjung cair, terangnya
Informasi yang berhasil dihimpun, ada tiga poin yang dituntut Aliansi mahasiswa pada Bupati Aceh Tamiang diantaranya, 1. Aliansi mahasiswa Tamiang memberi Waktu 7 hari untuk pencaairan Beasiswa tahap pertama. 2. Pencairan tahap dua, selambat-lambatnya dicairkan dalam kurun waktu 50 hari setelah pencairan tahap pertama. 3. Pemkab Aceh Tamiang wajib merealisasikan dana beasiswa setiap tahunnya.
Sementara menanggapii aksi unjuk rasa dan tuntutan mahasiswa terhadap beasiswa tersebut, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil,SH, MKn., didampingi Wakil Bupati, T .Insyafuddin ST dan beberapa pejabat Forkopimda diantaranya Ketua DPRK Fadlon SH., Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Zulhir Destrian, SIK, MH.
Terhadap para mahasiswa, Bupati H. Mursil menyampaikan penyebab tersendatnya proses pencairan tersebut diantaranya, anggarannya dialihkan ke APBK tahun 2019. Hal itu karena letak anggaran beasiswa sebelumnya di Dinas Sosial.
Sementara dalam pemendagri Nomor 32, Tahun 2011 pasal 29 (2) bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA - RKPD, sehingga perlu dilakukan pergeseran mata anggaran dari dinas sosial ke PPKD dengan judul mata anggaran Belanja Bantuan Sosial Beasiswa, namun dengan tidak di sahkannya anggaran perubahan tahun 2018, mengakibatkan hal itu tidak bisa di proses waktu itu.
Bupati berjanji, para mahasiswa yang menerima beasiswa akan diberikan uangnya sesuai dengan data yang terdaftar dan untuk yang belum masuk daftar Basis Data (BDT ) akan di musyawarah kan kembali nanti bersama Forkopimda, janjinya
Dari hasil kesepakatan antara pihak aliansi mahasiswa dengan Pemerintah Daerah dituangkan dalam dalam surat yang ditanda tangani Bupati Aceh Tamiang dengan Aliansi yang poinnya
1. Untuk penandatanganan penerimaan beasiswa tahap awal, sebanyak 898 orang pada tanggal 29 April 2019 dan akan dilaksanakan pencairan dana dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari.
2. Untuk penandatanganan dan pencairan tahap ke II setelah 50 (Lima puluh) hari pencairan tahap pertama, maka akan dicairkan tahap II.
3. Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang mengupayakan beasiswa setiap tahunnya sesuai UUPA No.5 tahun 2008.*** (tarm/sl)