Kampar (Riau), Suaralira.com --Karyawan PT Riau Perkasa Steel (PT.RPS) yang Korban kecelakaan kerja Senin 25/3/2019 tetap menunggu iktikad baik pihak perusahaan, untuk membantu perobatan selama satu bulan penuh di pengobatan Tradisional (Shinse) Amat kecamatan Marpoyan damai, jalan Kaharuddin Nasution, kota Pekanbaru. Propinsi Riau.
Genap sudah satu bulan korban terbaring di pengobatan tradisional shinse, tanpa mendapat bantuan perobatan dari pihak perusahaan PT.RPS. sejak saya terbaring di tempat ini, dari pihak perusahaan baru sekali datang menjenguk saya kesini, tapi tidak ada membahas masalah pengobatan, mereka datang hanya sekedar silaturahmi, sebagai sahabat, dan mereka membantu uang tunai yang di masukkan dalam Appolop sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribuan ruppiah)", Ucap Taufik hakim.
Koresponden kami Suaralira.com mencoba konfirmasi kepala dinas ketenagakerjaan Propinsi Riau (Rasidin Siregar) melalui WhatsAppnya Sabtu 27/4/2019 terkait dalam hal menanggapi permasalahan kecelakaan karyawan PT.RPS.
Kemudian Kadisnaker menyampaikan, bahwa pihak perusahaan sudah ada koordinasi dengan pihak Kadisnaker , dan pihak perusahaan telah menyampaikan kepada Kadisnaker, isi pembicaraan itu melalui WhatsApp di teruskan ke WhatsApp awak media kalimatnya, Mohon izin pak kadis, untuk perawatan karyawan tersebut sudah terdaftar di bpjs namun karena pihak pekerja yg meminta sendiri untuk dirawat di shinse (tradisional) makanya bpjs tidak digunakan, kemungkinan STMB yang bisa di bayarkan BPJS nanti, akan dibantu dengan memgeluarkan surat keterangan dari Rumah Sakit terlebih dahulu, demikian pak kadis.
Karena Selama belum ada keterangan dari Rumah Sakit BPJS tidak bisa membayarkan STMBnya.
Karena Progress pekerja belum bisa diajak ke Rumah Sakit untuk diberikan perawatan, dan untuk mendapatkan keterangan agar dibayarkan STMBnya, Tapi perusahaan sudah berkomitmen akan terus membayarkan gajinya pak", ucap pihak perusahaan.
Namun kita masih dalam tahap penyelesaian. Dan masalah upahnya akan Kita segerakan. Jelas nya kepada Kadisnaker.
Dengan demikian, kesepakatan itu sangat kita harapkan dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan Kepada korban.
Selain dari pada itu kami selaku masyarakat, sangat mengharapkan partisipasi Kadisnaker dalam memperjuangkan karyawan karyawan perusahaan, untuk mendapatkan hak hak nya berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku di wilayah propinsi Riau ini.***(Daulat.H/SL)