INDRAGIRI HULU, Suaralira.com -- Kedatangan tim audit Internal turun memeriksa atas adanya laporan terhadap 434 ton pupuk bersubsidi hilang dari gudang, akhirnya Pria berinisial Zd selaku Kepala Gudang penyangga pupuk bersubsidi pemerintah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan.
"Penahanan kepala gudang pupuk bersubsidi tersebut berinisial Zd sedang ditahan di Mapolres Indragiri Hulu, dan hasil audit berjumlah 434 ton pupuk itu diduga hilang, ”ujar Kapolres AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran saat di konfirmasi awak media lewat selulernya Senin (15/2/2021).
Misran membenarkan Zd selaku kepala gudang telah ditetapkan tersangka dan dalam tahanan Polres Indragiri Hulu, sedangkan pria lain berinisial RM sebagai pembeli saat ini tidak ditahan atas penangguhan dirinya karena beralasan sakit saja. ”Ucap Misran saat dihubungi oleh Suaralira.com melalui selulernya selasa (16/2/2021).
Belum lama ini, Secara terpisah saat dihubungi melalui selulernya, RM pemilik Kios Pengecer Cahaya Tani yang beralamat di wilayah Kecamatan Peranap itu kepada awak media dan seperti dilansir (amanah red), membenarkan pupuknya ditangkap polisi sebanyak delapan mobil yang sudah dimuat dari penyangga gudang pupuk bersubsidi tersebut.
RM juga menjelaskan kalau saat itu kepala gudang menawarkan dan membayar lunas melalui rekening di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mereka. Dan benar pembelian pupuk tersebut tanpa melalui distributor, ”pengakuan RM kepada awak media.
RM juga mengakui karena membeli pupuk bersubsidi pemerintah tersebut tanpa melalui prosedural. "Sebab tidak bisa dijual sembarangan dan harus melalui mekanisme sesuai ketentuan," akunya. (seprti ucapan yang sama dilansir media amanah). (prs/sl)